Awak Media kmbali1.com tengah wawancara Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, di Kantor Kejari Dompu, Rabu (21/8) pagi.
KM Bali 1, Dompu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengembalikan berkas perkara pidana ke Penyidik Gakkum Jabalnusra pada Senin (12/8) kemarin. Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ini dilakukan lantaran syarat formilnya belum lengkap. Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, mengatakan setelah diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tambahan yang diminta tapi tidak terpenuhi oleh penyidik.
"Akhirnya SPDP dikembalikan karena syarat formilnya belum lengkap," ujar Joni di kantornya, Rabu (21/8) pagi, tanpa ia memberikan penjelasan atau petunjuk lebih lanjut mengenai syarat formil yang dimaksud.
Setelah Kejaksaan Negeri Dompu mengembalikan SPDP itu, justru jadi sorotan publik hingga memicu kritik dari berbagai kalangan. Pengamat menilai pengembalian SPDP ini justru perkara Pidana direktur LA terancam mandek. Selain itu, dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah ada intervensi atau upaya untuk memperlambat proses penegakan hukum. "Tindakan ini bisa menimbulkan spekulasi adanya ketidakseriusan dalam menangani kasus yang tengah diselidiki," ujar pengamat, Fauzi Wahyudin, S. I.Kom, M.Sos.
Sementara itu, penyidik Gakkum Jabalnusra, Ihwan, sebelumnya mengungkapkan bahwa tersangka inisial TJS diduga terlibat tindak pidana dibidang kehutanan. Lantaran tersangka diduga menghilangkan pal batas kawasan hutan dan manipulasi sertifikat di luar kawasan hutan, yang kemudian dipecah dan diperluas hingga menguasai sebagian kawasan itu dengan tujuan komersial sebagai penampung padi dan beras atas nama perusahaan CV. Lancar Abadi.
Selain Bangunan tersebut terindikasi berada di pal batas B 814 dan sampai 819 di kawasan hutan So madarutu RTK 55 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penyidik juga sudah mengantongi keterangan serta nama-nama sejumlah saksi serta sejumlah barang bukti (BB).
Namun kata ihwan pihak kejaksaan tidak menindaklanjuti perkara karena syarat formilnya tidak terpenuhi. Padahal berkas perkara yang dilimpahkan itu adalah perkara pidana bukan perkara perdata.
"Selamat sore pak, Mohon maaf mengganggu waktunya, berkaitan dengan perkara atas nama tersangka Tatang Joko Satrio, oleh karena hasil penyidikan tambahan sampai dengan saat ini belum kami terima, Bersama dengan surat ini kami kembalikan SPDP perkara dimaksud.
Untuk Surat Fisiknya kami kirimkan melalui kantor pos, dan bukti pengirimannya kami lampirkan didalam surat ini. Demikian untuk maklum. Terimakasih pak." itulah potongan alasan pihak kejaksaan yang di terima oleh penyidik Gakkum Jabalnusra via WhatsApp.
Kendati demikian, Ihwan menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten untuk menuntaskan perkara tersebut, meskipun berkas SPDP telah dikembalikan. Saat ini, koordinasi dengan pihak terkait tengah dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya. "Tersangka inisial TJS disangka melanggar pasal 50 ayat 1 dan pasal 50 ayat 3 huruf a dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," pungkas Ihwan.
Kini publik menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku. (Alon)
Posting Komentar