Kondisi kawasan hutan di Sori Mango dan So Mila di Wilayah Desa Riwo, Dompu, NTB


KM Bali 1, Dompu – Kasus ilegal logging di wilayah kerja Balai Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Ampang Riwo kembali mencuat. Dua orang warga Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, berinisial M dan HS, ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2024 kemarin. Dua terduga itu disinyalir terlibat dalam praktik ilegal logging di wilayah So Mila, Desa Riwo. 

Kronologi penangkapan dimulai ketika seorang warga Desa Riwo menyiarkan kondisi hutan yang memprihatinkan melalui siaran langsung di Facebook. Hal ini memicu pihak KPH Ampang Riwo untuk segera melakukan pengecekan di lapangan, yang berujung pada penangkapan dua warga tersebut.

Kepala BKPH Ampang Riwo, Faruk, S. Hut, mengonfirmasi penangkapan ini dibenarkan dan kedua terduga pelaku telah diserahkan ke Polda NTB untuk diproses oleh penyidik Gakkum. "Iya, sudah dititipkan ke Polda NTB, nantinya akan diproses penyidik Gakkum," ujarnya pada Rabu (13/8).

Diketahui M merupakan salah satu Ketua RT di Desa Baka jaya. "Inisial M, Itu Pak RT hanya ingin mencari kayu untuk kap rumahnya, karena dia dapat bantuan bedah rumah dari pemerintah. Dia kemarin pamit dengan ajakan temannya, padahal dia baru bongkar rumah panggungnya untuk membuat pondasi rumah setengah permanen" Ungkap tetangga terduga. 

Namun, penangkapan ini menuai kontroversi. Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Dompu, Dimas Satria Pratama, menuding bahwa penanganan kasus ilegal logging di Kabupaten Dompu tidak adil dan terkesan tebang pilih. 

Dilansir Berita Infobima.com, sebelumnya, bahwa kasus ini kontras dengan penanganan kasus serupa yang melibatkan jaringan pengusaha ilegal logging, di mana beberapa tersangka hingga kini belum menghadapi proses hukum yang jelas.

“Beberapa pengusaha kayu yang ditangkap beberapa pekan lalu di Dompu hingga kini belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas menunjukkan adanya unsur tebang pilih oleh Gakkum DLHK NTB. Saya akan atensi untuk melakukan aksi besar,” tegas Dimas.

Di sisi lain, istri kedua terduga pelaku, Nur dan Meri, mendatangi kantor redaksi media Infobima.com, dengan wajah bengkak setelah menangis seharian. Mereka mengungkapkan bahwa suami mereka hanya mengambil kayu untuk renovasi rumah mereka yang sedang dikerjakan melalui bantuan bedah rumah dari pemerintah desa. Kayu tersebut rencananya digunakan untuk menggantikan dana bantuan guna membayar tukang dan keperluan lainnya.

"Saat penangkapan terjadi, kami baru mendapat kabar malam harinya. Namun informasi masih simpang siur mengenai di mana suami kami ditahan," ungkap Nur sambil terisak.

Kasus ini memunculkan protes dan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat, yang menganggap bahwa penegakan hukum terkait ilegal logging di wilayah tersebut masih jauh dari kata adil. (Alon) 

Posting Komentar

 
Top