KM Bali 1, Dompu - Sebelumnya Principal Communications PT Sumbawa Timur Mining, Cindy Elza, pada Senin (26/8) lalu menjelaskan bahwa perusahaan telah melalui berbagai tahapan yang ditetapkan sebelum memulai kegiatan pertambangan mineral. Menurutnya, saat ini STM berada dalam masa pra studi kelayakan. Sementara tahap studi kelayakan rencananya pada tahun 2025 mendatang. 

“Pada tahap pra studi kelayakan, STM memiliki kewajiban melaporkan studi komprehensif yang didasarkan pada data dari aktivitas pemboran, termasuk analisis kadar, geoteknik, metalurgi, quality assurance dan quality control (QAQC), serta analisis batuan lainnya untuk perencanaan pertambangan,” jelas Cindy Elza .

Ia menambahkan bahwa pengeboran eksplorasi dengan metode coring drilling dilakukan STM untuk mencapai deposit mineral yang tersembunyi di bawah permukaan tanah. Core sample yang dihasilkan dari pengeboran ini kemudian dianalisis di laboratorium yang sebagian besar berada di dalam negeri. Hanya beberapa uji yang tidak dapat dilakukan di dalam negeri yang kemudian dikirim ke laboratorium di luar negeri.

Komitmennya terhadap lingkungan, kata Cindy, pihak STM juga berencana melakukan rehabilitasi lahan di setiap area eksplorasi yang telah selesai. Rehabilitasi ini akan menggunakan jenis tanaman lokal yang sesuai dengan karakteristik lingkungan setempat. STM juga berjanji akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan keberhasilan program rehabilitasi.

“Hal-hal terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan eksplorasi mineral STM selalu mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. Semua data hasil eksplorasi dilaporkan kepada Kementerian ESDM,” lanjut Cindy Elza.

Meski PT Sumbawa Timur Mining (STM) membantah tuduhan penyelundupan sampel batuan eksplorasi. Namun pihak STM tidak membeberkan jumlah batuan sampel yang dikirim ke laboratorium dalam negeri hingga batuan sampel yang di kirim ke laboratorium luar negeri. Padahal pihak STM telah menemukan sumber daya Deposit Onto tahun 2020 diperkirakan 1,7 milyar ton. Kemudian temuan tahun 2022 diperkirakan mencapai 2 milyar ton. Tapi Pengumuman estimasi sumber daya Deposit ketiga akan dilakukan setelah data-data yang mendukung keyakinan studi telah mencukupi. 

Namun belakangan ini semakin mencuat polemik di Perusahaan Sumbawa Timur Mining (STM) Hu'u, Nusa Tenggara Barat. Aktivitas perusahaan itu tidak luput dari sorotan publik. 

Kehadiran perusahaan tambang tersebut menuai sederet masalah. Selain picu konflik masyarakat lingkar tambang. Keterbukaan informasi publik justru dipertanyakan. 

Kini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu kembali menggelar aksi demonstrasi. Meski acara pelantikan sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlangsung pada Senin 30 September 2024 tidak menyulut semangat masa aksi dalam menyampaikan aspirasinya. 

Menurut Ketua HMI MPO Cabang Dompu, Pridiman, dalam orasinya sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020, dalam Pasal 41 disebutkan diantaranya IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi meliputi tahapan 
kegiatan: Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan. Selain itu, IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud  diberikan untuk jangka waktu paling lama, 8 (delapan) tahun untuk IUP Eksplorasi mineral logam atau IUPK Eksplorasi mineral logam. 

Kata Pridiman, Mestinya masa kegiatan eksplorasi diberikan 8 tahun mulai dari tahun 2008 namun faktanya STM masih melakukan kegiatan eksplorasi mineral hingga hari ini. Selain itu, kontribusi pihak STM terhadap masyarakat setempat juga justru minim. 

Ia mengingatkan kepada Pj Bupati Dompu dan 30 Anggota DPRD yang baru dilantik untuk mengawasi kegiatan STM. Tidak hanya itu, Pridiman juga menegaskan agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat segera mencabut izin eksplorasi mineral STM. "Diminta Pemerintah Cabut izin Eksplorasinya STM," Pungkasnya. (Alon) 






Posting Komentar

 
Top