Dialog Aliansi Peduli Masyarakat Desa Hu'u dengan sejumlah penjabat pemda dompu, kamis (17/10).

KM Bali 1 Dompu – PT Sumbawa Timur Mining (STM) kembali menjadi sorotan publik setelah bocornya data retribusi pajak yang mengungkap jumlah tenaga kerjanya menembus 1.000 orang. Aliansi Peduli Masyarakat Desa Hu'u menuding STM tidak hanya abai dalam melaporkan kecelakaan kerja, tetapi juga berpotensi mengabaikan kewajiban pajak yang semestinya mengalir ke kas daerah.  

"Kami menemukan salah satu karyawan STM mengalami kecelakaan kerja, namun perusahaan diduga tidak melaporkannya ke instansi terkait," ujar Amirullah, perwakilan Aliansi Peduli Masyarakat Desa Hu'u, Kamis (17/10) di Aula Rapat asisten Bupati Dompu. Menurutnya, tindakan ini diduga melanggar aturan dan terindikasi lemahnya komitmen STM terhadap keselamatan pekerja.  

Ia menekan bahwa pengabaian terhadap pelaporan kecelakaan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab dan transparansi. "Keselamatan pekerja itu hak fundamental. STM tidak bisa lepas dari kewajiban ini," tegasnya.  

Selain soal keselamatan kerja, Aliansi Peduli Masyarakat Desa Hu’u juga menyoroti dugaan ketidakjelasan pengelolaan pajak. Bocornya data retribusi pajak dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dompu semakin memperkuat keraguan publik terkait kontribusi STM.  

"Kalau tembus 1.000 tenaga kerja ini datanya benar, berapa sebenarnya potensi retribusi pajaknya. Selain itu, berapa retribusi tenaga kerja asing yang sudah STM setor ke kas daerah? Jangan sampai ada manipulasi atau aliran retribusi yang tidak jelas," kata Amirullah dalam dialog bersama asisten II di Pemda Dompu.  

Kata dia, sorotan ini kian mencuat karena STM merupakan perusahaan modal asing (PMA) yang diawasi langsung oleh pemerintah pusat. Publik kecewa dengan minimnya peran pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan kontribusi STM bagi kesejahteraan masyarakat. "Perusahaan beroperasi di tanah kami, tapi dampaknya terhadap daerah masih belum jelas," tambah Amirullah.  

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketras) Kabupaten Dompu, Miftahu Suhada, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kecelakaan tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memastikan langkah lebih lanjut," ujar Miftahu, yang juga menjabat sebagai staf ahli keuangan Bupati.  

Miftahu menyebut bahwa per Juni 2024, jumlah tenaga kerja di STM mencapai lebih dari 1.000 orang, untuk Pekerja Asing sebanyak 9 orang. Tapi retribusi pekerja asing tidak masuk ke kas daerah malah mengalir ke pemerintah pusat. Namun, ia mengungkap bahwa belum adanya peraturan bupati membuat retribusi pajak tersebut belum masuk ke kas daerah.  

"Padahal retribusi tenaga kerja asing perorang sekitar 100 dolar perbulannya," katanya

Dengan demikian, perusahaan ini menjadi sumber pajak potensial yang signifikan bagi Dompu, terutama dengan diberlakukannya Perda Nomor 8 Tahun 2023. 

"Selain perda, harus ada peraturan bupati untuk mengatur teknis penarikan retribusi pajaknya," jelas Miftahu.  

Hingga kini, STM belum memberikan klarifikasi resmi terkait jumlah pajak yang disetorkan. Publik mendesak pemerintah daerah segera bertindak agar kebocoran data tidak berlarut-larut. "Jika tidak ada langkah tegas, ini hanya akan memperburuk citra perusahaan dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tegas Amirullah.  

Polemik ini tidak hanya mempersoalkan aspek teknis operasional tambang, tetapi juga menyinggung isu keadilan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Publik berharap ada transparansi dan akuntabilitas, baik dari STM maupun Pemda, guna memastikan dampak ekonomi tambang ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat Dompu. (Alon) 

Posting Komentar

 
Top