Ir. Muttakun
Anggota DPRD Dompu

KMBali1.com, Dompu — Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, mendorong PT. Sumbawa Timur Mining (STM) untuk memberikan klarifikasi resmi terkait keputusan penghentian aktivitas eksplorasi emas hingga tahun 2025. Ia meminta agar manajemen PT. STM menyampaikan penjelasan ini di hadapan Bupati dan DPRD Kabupaten Dompu guna memastikan keterbukaan informasi kepada pemerintah dan masyarakat.

Dalam keterangan persnya 20 November pagi tadi, Ir. Muttakun menilai pentingnya undangan resmi dari Pjs. Bupati Dompu atau pimpinan sementara DPRD Dompu kepada PT. STM. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai alasan penghentian eksplorasi. “Pihak manajemen STM harus transparan, kalau memang kegiatan eksploitasi telah berakhir maka sampaikan dengan tegas kepada pemerintah dan masyarakat Dompu agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Pernyataan ini merujuk pada penjelasan Principal Communications PT. STM, Cindy Elza, yang menyebutkan bahwa perusahaan menetapkan status perawatan dan pemeliharaan terhadap proyek tambang Huu pada 2025. Ir. Muttakun menilai hal tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas eksplorasi memang sudah tidak berlanjut.

Diketahui sebelumnya, PT. STM mengeluarkan surat edaran penghentian operasi sebagai buntut dari kericuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Kericuhan tersebut mengakibatkan pembakaran sejumlah bangunan milik perusahaan setelah STM memidanakan seorang warga lokal yang diduga merusak kaca cermin lalu lintas milik perusahaan.

Konflik antara PT. STM dan masyarakat Dompu juga ditengarai oleh beberapa faktor lain, seperti kurangnya pemanfaatan jasa dan sumber daya masyarakat setempat dalam aktivitas perusahaan. Selain itu, isu perusakan lingkungan menjadi salah satu penyebab utama ketegangan antara kedua belah pihak.

Ir. Muttakun menyoroti bahwa kebijakan internal STM yang dinilai kurang transparan dan eksklusif terhadap masyarakat di luar Kecamatan Hu’u memicu kesenjangan dan konflik. Bahkan, konflik tersebut melibatkan masyarakat lingkar tambang dan pengusaha lokal yang merasa kurang dilibatkan dalam aktivitas STM.

“Meskipun kehadiran PT. STM memberikan dampak positif bagi masyarakat Hu’u, konflik ini tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, STM harus mengelola bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya.

GCG, menurutnya, adalah sistem yang wajib dijalankan perusahaan sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). “GCG yang baik menciptakan perusahaan yang transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi harapan masyarakat Dompu agar pengelolaan tambang dapat memberikan kesejahteraan,” tambahnya.

Melalui pernyataan ini, Ir. Muttakun mendesak PT. STM untuk lebih terbuka mengenai tahap-tahap pengelolaan tambang yang sedang berlangsung. Transparansi dinilai sebagai kunci untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa peran pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mengawal implementasi GCG di PT. STM agar pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Dompu.[KM02]


Posting Komentar

Posting Komentar

 
Top