Dimas: Warga Lokal Berhak Menuntut Keadilan Tanpa Harus Berakhir Dipenjara.

KM Bali 1, Dompu-Penahanan warga Desa Marada oleh Kepolisian atas laporan dari pihak Perusahaan PT. Sumbawa Timur Mining [STM] mendapat respon dari tokoh mahasiswa Kabupaten Dompu. Salah satunya adalah Dimas Satria Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi [LMND] Dompu, secara tegas menyampaikan kritik kepada PT STM sebagai dalang yang memicu kerusuhan Hari Jumat.

Dimas mengecam keras, langkah STM yang melaporkan Warga Desa Marada ke kepolisian hingga berujung penahanan sebagai sumber persoalan yang berakhir pada kerusuhan Hari Jumat. Dimas bahkan memberi peringatan kepada STM, apabila warga pihak perusahaan tidak mencabut laporannya atas warga Desa Marada yang berada di wilayah lingkar tambang tersebut dalam waktu dekat, maka pihaknya akan menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari daerah hingga ke tingkat Nasional.

“Sebagai Ketua LMND Dompu, saya mengecam keras langkah PT STM yang telah menahan warga. Jika dalam waktu dekat tidak ada kebijakan pembebasan, kami akan bergerak secara organisasi untuk menuntut keadilan, bahkan hingga ke tingkat nasional,” ujarnya.

Menurut Dimas, tindakan represif PT STM terhadap masyarakat di sekitar tambang yang berujung pada penahanan warga dianggap sudah di luar batas kewajaran. Ia mengingatkan bahwa meski PT STM beroperasi untuk mengeksplorasi logam di Kecamatan Hu’u, masyarakat setempat memiliki hak untuk menuntut keadilan tanpa harus berakhir di balik jeruji.

“Tindakan PT STM telah memicu konflik horizontal, dan masyarakat merasa geram sehingga aksi pembakaran pun terjadi. Mereka hanya ingin menuntut haknya, namun malah dihadapi dengan penahanan yang membuat mereka kehilangan kebebasan,” tegas Dimas.

Sementara itu, Pihak PT. STM hingga kini masih bersikeras untuk melanjutkan proses Hukum terhadap Sulaiman alias Coyo warga Desa Marada yang diduga melakukan Pengrusakan terhadap fasilitas Cermin lalu lintas jalan milik STM.

"STM menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Saudara Coyo dan siap bekerja sama secara kooperatif demi penyelesaian masalah ini", terang Jubir PT. STM Adam Rahadian melalui keterangan persnya Sabtu, 2 November kemarin.

Diketahui, Coyo hingga kini masih ditahan oleh pihak kepolisian Polres Dompu dan masih menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. Menurut keterangan sejumlah warga yang dihimpun oleh kmbali1.com, Coyo bersama sejumlah warga lain dari desa Marada dan desa sekitar tambang pada tanggal 20 Oktober mendatangi Perusahaan PT. STM dan kembali meminta agar dirinya serta sejumlah warga lokal lainnya dipekerjakan di perusahaan tersebut. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Karena kecewa, Coyo diduga memecahkan kaca cermin lalu lintas milik STM.

Suasana di wilayah sekitar tambang PT Sumbawa Timur Mining (STM) pasca tragedi Hari Jumat kini telah kembali normal, menyusul diturunkannya ratusan personil Aparat keamanan yang berjaga di wilayah sekitar perusahaan.[KM01]

Posting Komentar

 
Top