Bangunan Fasilitas PT. STM yang terbakar akibat Insiden Hari Jumat.

KM Bali 1, Hu'u-Insiden mencekam yang terjadi pada Jumat, [1/11] kemarin cukup menyita perhatian masyarakat Dompu. Konflik antara Perusahaan PT. Sumbawa Timur Mining [STM] dengan warga masyarakat lingkar tambang kian memanas. Konflik ini memuncak hingga terjadi aksi Pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan yang berlokasi di Desa Marada Kecamatan Hu'u Jumat kemarin.

Atas kejadian ini, Juru bicara PT. STM Adam Rahadian Sabtu, [2/11] melalui keterangan persnya menjelaskan Kronologi timbulnya konflik "Hari Jumat Menyala". Pada Ahad, tanggal 20 Oktober, tutur Adam, sekitar pukul 10:40 WITA, terjadi tindakan pengrusakan properti PT. Sumbawa Timur Mining (STM) yakni Gerbang dan Cermin lalu lintas Cone. Aksi Pengrusakan ini diduga dilakukan oleh salah seorang Warga Desa Marada Kecamatan Hu'u Dompu yang bernama Sulaiman alias Coyo yang saat ini tengah ditahan oleh pihak kepolisian Polres Dompu.

Tidak hanya itu, menurut keterangan dari pihak STM, pada saat melakukan aksinya, terduga pelaku juga mengancam para pekerja menggunakan Senjata Tajam [Sajam].
"Tindakan ini tidak hanya merusak fasilitas milik perusahaan tetapi juga mengganggu hak STM untuk menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja yang sah di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat", ujarnya.

Pihak STM kata Adam, sebelumnya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif melalui perangkat desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat setempat untuk mencegah terulangnya tindakan ini. Namun sepertinya langkah tersebut menemui jalan buntu. Sulaiman Alias Coyo ditahan atas perbuatannya tersebut berdasarkan laporan dari pihak STM.

"Demi mendapatkan perlindungan hukum dan menjaga keselamatan tenaga kerja, masyarakat sekitar, serta aset perusahaan, STM telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang", ungkapnya.

Kapolsek Hu'u Ipda Samsul Rizal menyebut Pihaknya pada Rabu, 30 Oktober lalu telah melakukan upaya mediasi antara warga Desa Marada dan PT. STM. Warga serta tokoh masyarakat setempat meminta agar Coyo dimaafkan dan PT. STM bersedia mencabut laporannya. Namun upaya tersebut gagal.
Ipda Samsul Rizal
Kapolsek Hu'u

"Sebelum kejadian ini ( Tragedi Hari Jumat_red), kami sudah melakukan upaya mediasi dengan menggelar dialog antara warga dengan pihak STM. Dialog itu ,enyimpulkan bahwa STM akan memberikan jawaban terkait permohonan masyarakat itu 8 November mendatang. Namun sepertinya warga desa Marada tidak sabar. Mereka kembali melakukan aksi hari ini sehingga terjadi kerusuhan", Sebut Samsul Rizal Jumat, [1/11] Sore kepada kmbali1.com di lokasi kejadian.

Sementara itu, Seorang warga yang tak ingin namanya disebut seperti dilansir kmbali1.com sebelumnya mengatakan bahwa penahanan Coyo yang melakukan pelanggaran kecil tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang timbul selama keberadaan PT. STM.

"Kerusakan kaca cermin itu tidak sebanding dengan rusaknya lahan hutan mereka, sebagai tempat mereka untuk mencari Madu, berburu dan lain-lain. Kedepan sangat dikhawatirkan masyarakat lokal banyak yang Dipenjara oleh pihak perusahaan karena melakukan kesalahan - kesalahan kecil", ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Jubir PT. STM Adam Rahadian mengatakan pihak perusahaan selalu memegang komitmen selama melakukan aktifitas eksplorasi sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, terkait Proses hukum terhadap warga, Adam menyebut pihaknya menyerahkan pada penegak hukum. "STM berkomitmen untuk selalu menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan yang dimiliki dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. STM menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Saudara Coyo dan siap bekerja sama secara kooperatif demi penyelesaian masalah ini", terangnya.[KM01]

Posting Komentar

 
Top