Konferensi Pers yang digelar di kantor Polres Dompu pada Senin (30/12) siang.
KM Bali 1, Dompu–Penangkapan terduga bandar dan kurir narkoba oleh Kodim 1614/Dompu beberapa waktu lalu yang sempat mengejutkan masyarakat. Kini menjadi sorotan publik.
Selasa (24/12/2024) Kodim 1614/Dompu melalui Unit Intel Kodim 1614/Dompu, bersama Danramil 1614-02/Kempo, berhasil mengungkap dan Menangkap jaringan Bandar Besar Narkoba di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, NTB.
Dari penangkapan itu, disebut-sebut jaringan Bandar Narkoba di Kempo. Namun setelah gelar perkara yang dilakukan Polres Dompu justru tidak menemukan alat bukti.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/12), Kapolres Dompu bersama Wakapolres, Kasat Narkoba, dan pejabat terkait mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran maupun kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Ketiga terduga pelaku ini tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran maupun kepemilikan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain.
Meskipun demikian, ketiga terduga tersebut dapat dipersangkakan atas penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagai dasar hukum, Pasal 114 ayat 1 dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat terduga AA, MS, dan JS" jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan terkait tiga orang yang ditangani, kami tidak bisa menyangkakan mereka dalam kepemilikan maupun sebagai pengedar. Namun, ketiga orang itu dapat disangkakan sebagai penyalahguna dan dibuktikan dengan dua alat bukti yang ditemukan di TKP berupa kaca pipet, korek gas, dan rokok, serta didukung dengan tes urine yang menunjukkan dua orang positif dan satu orang negatif."
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika ini sudah diatur dalam undang-undang khusus, di mana kewenangan penangkapan menjadi bagian dari tugas penyidik, yaitu Polri dan BNN sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pungkasnya. (Alon)
Posting Komentar