Orasi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Kabupaten Dompu, Khaerul Amin di depan Kantor DPRD Dompu, Senin (23/12). 

KM Bali 1, Dompu-Konflik sosial dan Spekulasi eskspolarasi STM picuh puluhan pengusaha lokal geruduk kantor DPRD Dompu. 

Puluhan Pengusaha lokal lingkar tambang menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Dompu, Senin (23/12) kemarin. Aksi mereka merupakan aksi damai atau disebut-sebut sebagai aksi pro tambang. Aksi ini dipicu lantaran PT. Sumbawa Timur Mining (STM) menghentikan sementara kegiatan eksplorasi karena keamanan terganggu. 

Dalam orasinya, para pengusaha lokal mengaku sebagai mitra PT STM justru merasa dirugikan akibat penghentian sementara. Mereka menilai kebijakan itu berdampak langsung pada perekonomian daerah, termasuk nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari proyek tambang tersebut.

"Kami hanya ingin kepastian. Penghentian aktivitas ini membuat banyak pekerja di rumahkan, dan kontrak kerja kami terancam putus," ujar salah satu pengusaha lokal. 

Meski aksi pro tambang, puluhan masa aksi menuntut beberapa poin diantaranya yakni:

Mendesak pihak DPRD Dompu dengan Pemerintah Daerah guna membahas keamanan di wilayah lingkar tambang demi menjaga stabilitas. Meminta DPRD Dompu untuk memastikan aktivitas perusahaan tambang perjanuari 2025. Kemudian Meminta kepala disnaker agar mengambil sikap terhadap persoalan perusahaan Sumbawa Timur Mining. 

Salah satu karyawan, Ilham mengaku para pengusaha yang tergabung dalam berbagai sektor, mulai dari penyedia transportasi, logistik, hingga kontraktor lokal, mengungkapkan kekecewaannya karena sudah dua bulan perusahan STM penghentian operasi. 

"Kami selama ini mendukung PT STM, tapi saat mereka menghentikan operasi, kami yang jadi korban. Proyek-proyek terhenti, sementara biaya operasional tetap berjalan," ungkap salah satu pengusaha, Ilham kepada kmbali.com

Ketua DPRD Dompu, Ir Mutakun yang menerima perwakilan pengusaha dalam pertemuan tersebut. Ia  mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT STM untuk mengetahui alasan penghentian eksplorasi dan mencari solusi yang dapat meringankan dampak bagi perusahaan lokal. "Kami akan memastikan suara pengusaha lokal didengar dan mencari cara terbaik untuk memulihkan kondisi ini," kata Ketua DPRD.

Pasca pertemuan yang berlangsung alot, yang di rangkaikan moment foto bersama itu, masa aksi langsung membubarkan diri dengan tertib. 

Namun Konflik dan Spekulasi di balik penghentian Sementara Proyek Tambang STM justru menguak sederet fakta. 

Pasca Keputusan PT Sumbawa Timur Mining (STM) untuk menghentikan sementara aktivitas eksplorasi di wilayah lingkar tambang Dompu memicuh berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu alasan utama yang mencuat adalah adanya kendala administratif dan perizinan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Beberapa laporan mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara rencana kerja perusahaan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diduga menjadi pemicu utama penghentian sementara kegiatan eksplorasi. Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pelanggaran aturan dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar.

"Saat ini pihak STM tengah mengajukan permohonan Alih Fungsi kawasan ribuan hektar untuk pembuangan limbah tailing namun permohonan perizinan itu masih menunggu arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, karena ranahnya Menteri," sebut narasumber yang enggan disebut namanya. 

Kontroversi alih fungsi hutan lindung? 

Berdasarkan hasil penelitian tiga Mahasiswa Fakultas Hukum yakni Eduard Awang Maha Putra dari Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Mataram, Fathul Hamdani, Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, dan Lalu Muhammad Azwar, Fakultas Hukum, Universitas Mataram. 

Dari penelitian Eduard Awang Maha PutraFathul Hamdani, dan Lalu Muhammad Azwar dilakukan pada Agustus 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji rencana alih fungsi hutan lindung seluas 5.300 hektare di Kabupaten Dompu, NTB, menjadi tempat pembuangan limbah tambang (tailing) oleh PT Sumbawa Timur Mining.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi, seperti Undang-Undang Kehutanan dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, hanya mengizinkan pembuangan limbah di fasilitas bendungan khusus atau laut dengan standar tertentu, bukan di kawasan hutan lindung. Berdasarkan perspektif hukum perizinan, pemberian izin untuk alih fungsi ini dinilai tidak memenuhi prinsip kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Peneliti merekomendasikan agar pemerintah menolak permohonan tersebut demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai Sumber Dikutip Realism: Law Review Volume 2 Nomor 2 Agustus 2024. Silahkan berkunjung https://journal.sabtida.com/index.php/rlr/issue/view/6

Sebelumnya, konflik antar warga lokal dengan pihak STM sempat memanas hingga berujung insiden pembakaran pos jaga milik STM. 

Konflik sosial di sekitar area tambang juga menjadi sorotan. Masyarakat lingkar tambang kerap mengeluhkan berbagai potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, seperti pencemaran air, kerusakan hutan hingga lahan pertanian serta penurunan kualitas hidup. Situasi ini memicu ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, sehingga mendesak pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas dalam mengawasi aktivitas tambang. 

Lantas Bagaimana dengan trend Investasi proyek Hu'u? 

Informasi yang dihimpun menunjukkan tren investasi pada Proyek Huu dari 2011 hingga 2023, serta proyeksi kapitalisasi untuk lima tahun ke depan (2024–2028). Selama periode 2011–2023, total investasi mencapai 495 juta US$, dengan peningkatan bertahap dari 4 juta US$ pada 2011 hingga puncaknya 66 juta US$ pada 2023, meskipun terdapat fluktuasi di beberapa tahun.

Untuk periode 2024–2028, rencana investasi menunjukkan peningkatan signifikan, dimulai dari 86 juta US$ pada 2024 hingga 166 juta US$ pada 2028. Namun, realisasi rencana ini bergantung pada keputusan jaminan investasi yang akan ditentukan pada 2024. Secara keseluruhan, data ini mencerminkan komitmen strategis perusahaan untuk pertumbuhan berkelanjutan dan pengembangan Proyek Hu'u. 

Sementara pihak STM dikonfirmasi via elektronik belum memberikan tanggapan, namun masih diupayakan untuk konfirmasi lebih lanjut hingga berita ini di publis. (Alon) 


Posting Komentar

 
Top