Konferensi Pers di Polres Dompu pada Senin (30/12), Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain menyatakan bahwa proses hukum terhadap tiga terduga, berinisial A, S, dan M, tidak dapat dikenakan pasal peredaran atau kepemilikan narkotika jenis sabu.

KM Bali 1 Dompu – Penangkapan terduga bandar dan kurir narkoba di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, oleh Unit Intel Kodim 1614/Dompu bersama Danramil 1614-02/Kempo pada Selasa (24/12/2024) gagal ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari proses hukum terduga jaringan Bandar Narkoba Inisal AA, serta kurirnya MS dan JS yang gagal di tetapkan sebagai tersangka itu, justru menjadi sorotan publik. Pasalnya, hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Dompu mengungkapkan fakta bahwa tidak ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Polres Dompu pada Senin (30/12), Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain menyatakan bahwa proses hukum terhadap tiga terduga, berinisial AA, MS, dan JS, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka tidak dapat dikenakan pasal peredaran atau kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga terduga pelaku dalam kasus peredaran maupun kepemilikan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.

Namun, ketiga terduga tetap dapat disangkakan sebagai penyalahguna narkotika. Hal ini sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa kaca pipet, korek gas, dan rokok, serta hasil tes urine yang menunjukkan dua orang positif narkoba untuk mendukung sangkaan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Dompu menambahkan bahwa proses hukum terhadap para terduga berjalan sesuai prosedur. “Kami hanya dapat menyangkakan mereka sebagai penyalahguna narkotika, bukan pengedar atau bandar, karena alat bukti tidak mencukupi untuk pasal peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu,” tegasnya.

Kasat Narkoba juga menekankan bahwa penyidik harus bekerja berdasarkan fakta hukum yang sah. “Penanganan kasus narkotika memiliki aturan khusus. Penangkapan dan penyidikan merupakan kewenangan Polri dan BNN berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Alon)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

 
Top