KM Bali 1, Dompu – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota memasuki fase yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram pada Kamis, 14 Februari 2025, majelis hakim memerintahkan agar Direktur PT Citra Andika Utama (CAU), Asroji, segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Majelis hakim yang diketuai oleh Isrin Surya Kurniasih, SH, MH, dengan anggota L. Moh. Sandi Iramaya, SH, MH, dan Fadhli Hanra, SH, M.Kn, mengambil keputusan tegas setelah mendengarkan kesaksian Asroji dalam sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra, SH, MH, menghadirkan Asroji sebagai saksi terkait proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota tahun 2021, yang dimenangkan oleh perusahaannya.

Asroji diminta memberikan keterangan dua terdakwa lain, yakni Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yankrik sebagai pelaksana proyek. Namun, dalam proses pemeriksaan, hakim melihat adanya indikasi keterlibatan Asroji yang lebih dalam, terutama dalam dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 944 juta.

Kehadiran enam penasihat hukum terdakwa, yaitu Turmuji, SH, MH, Abdul Azis, SH, Nursyamsiah, SH, Apriayadin, SH, Abdul Faris, SH, MH, dan Andry, SH, semakin mempertajam proses persidangan. Para penasihat hukum banyak menyoroti peran Asroji sebagai pemilik perusahaan yang menggarap proyek tersebut.

Melihat perkembangan ini, hakim L. Moh. Sandi Iramaya, SH, MH, langsung meminta agar status Asroji ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka agar ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kita minta Asroji diperiksa dan ditingkatkan statusnya,” tegasnya.

Menanggapi perintah tersebut, JPU Fajar Adi Putra, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti perintah hakim dan segera memproses peningkatan status Asroji. (Alon) 


Posting Komentar

 
Top