KM Bali 1 Dompu – Kasus dugaan pencaplokan kawasan hutan yang menyeret CV. Lancar Abadi (LA) semakin tidak jelas arahnya. Meskipun gudang yang diduga berdiri di atas kawasan hutan telah disita, tersangka utama, TJS, masih bebas berkeliaran. Penegakan hukum yang semestinya menjadi tumpuan keadilan justru tampak lesu, menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Sejak awal 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Gakkum Jabalnusra. Namun hingga kini, kasus tersebut tampak mandek tanpa perkembangan lebih lanjut. Penyidik Gakkum Jabalnusra terkesan lamban dalam menuntaskan persyaratan administrasi yang diminta kejaksaan. Alhasil, kasus ini seolah menguap begitu saja.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SPDP dikembalikan karena penyidik tidak dapat memenuhi syarat formil dalam waktu yang diberikan. “Kami sudah memberikan waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tambahan, namun tidak dipenuhi oleh penyidik. Akhirnya, SPDP dikembalikan,” ujarnya pada Rabu (21/8/2024) lalu.
Tersangka TJS diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat tanah dan menghilangkan pal batas kawasan hutan untuk memperluas wilayah komersial atas nama CV. Lancar Abadi. Bangunan yang berdiri di kawasan hutan So Madarutu, RTK 55, Desa Bara, Kecamatan Woja, telah menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.
Ketidakjelasan dalam proses hukum ini disinyalir adanya kepentingan tertentu yang menghambat jalannya perkara tersebut. Publik pun mulai bertanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau ada upaya perlindungan terhadap tersangka?
Penyidik Gakkum Jabalnusra ketika dikonfirmasi berjanji untuk menuntaskan perkara ini. “Kami tetap koordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. TJS disangka melanggar Pasal 50 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 3 huruf a dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Ihwan.
Kendati demikian, pihak penyidik diduga tebang pilih dalam menangani perkara. Padahal sebelumnya, mereka telah membeberkan sejumlah alat bukti serta barang bukti terkait tindak pidana kehutanan yang menyeret tersangka TJS.
Ihwan menyatakan bahwa seluruh berkas telah dikembalikan ke tangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kejari Dompu. "Masih ditelaah dulu kasusnya karena waktu penyidikan tidak terbatas," pungkasnya. (Alon)
Posting Komentar