Penmapakan Salah satu Kolam yang diduga sebagai tempat penampungan Limbah di PT. STM


Dompu, KMBali1.com — Keberadaan tiga kolam besar yang dibangun oleh PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) di kawasan pegunungan Kabupaten Dompu memicu berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Diduga, kolam tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan limbah tailing beracun yang mengandung zat kimia berbahaya, berpotensi merusak ekosistem hutan di sekitarnya.

Jika dugaan ini benar, maka dampaknya terhadap lingkungan bisa sangat serius. Masyarakat Dompu berharap ada kejelasan terkait sistem pembuangan limbah yang diterapkan oleh perusahaan, serta jaminan bahwa kegiatan industri ini tidak merusak keseimbangan lingkungan.

Menanggapi hal ini, media ini telah mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Iwan Setiawan melalui pesan WhatsApp Ahad, (30/3) Pagi dini hari tadi. Dalam keterangannya, ia mengaku belum mengetahui fungsi dari tiga kolam tersebut, tetapi berjanji akan mengonfirmasi hal ini ke pihak Kementerian ESDM. “Terima kasih atas informasinya. Kami akan mengonfirmasikan hal ini ke pihak perusahaan karena kewenangan Kontrak Karya PT STM merupakan wewenang Kementerian ESDM Pusat,” ujarnya melalui pesan singkat.

Selain permasalahan kolam, ditemukan pula sekitar 30 titik yang diduga sebagai bekas lokasi pengeboran sampel eksplorasi PT STM. Sejumlah titik ini diperkirakan memiliki luas rata-rata satu hektare per lokasi dan diduga belum dilakukan rehabilitasi pasca eksplorasi.

Berdasarkan pemantauan melalui citra satelit Google Earth, area terbuka yang diduga merupakan bekas aktivitas pengeboran eksplorasi tampak jelas di tengah hutan pegunungan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa PT STM tidak sepenuhnya mematuhi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah terganggu guna mengembalikan fungsi lingkungan.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih ada sejumlah lahan kosong yang diduga merupakan bekas eksplorasi yang belum direklamasi. Fakta ini pun memicu pertanyaan publik, apakah PT STM benar-benar menjalankan kaidah pertambangan yang baik secara transparan dan konsisten?

Hingga berita ini diturunkan, kmbali1.com masih mencoba menghubungi pihak PT. STM untuk meminta tanggapan resmi terkait keberadaan ketiga kolam, dan keengganan pihak perusahaan melakukan reklamasi di beberapa titik yang diduga bekas pengeboran sampel material tambang.[KM02]

Posting Komentar

 
Top