Foto Penyidik Gakkum saat menyerahkan berkas perkara tindak pidana direktur CV. LA ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Kmbali1.com, Dompu - Dibalik deadlock disinyalir jaksa dan penyidik bebaskan direktur perusahaan Lancar Abadi (LA) dari jeratan hukum. Perkara pemilik perusahaan ternama di Dompu, Nusa Tenggara Barat, inisial TJS itu, nampaknya semakin jauh dari meja persidangan.
Pasalnya, setelah berkas perkara mengendap cukup lama di meja jaksa. Kini muncul kabar yang mengejutkan tidak hanya disebut-sebut sebagai deadlock atau kebuntuan tetapi perkara kasus ini malah "tumbang"di tangan penyidik.
Ironinya, meski berkelit deadlock, tampaknya kasus ini bukan perkara tanpa bukti. Tetapi mereka (pihak penyidik Gakkum Jabalnusra) sudah mengungkap sederet fakta. Namun sayangnya gagal juga disidangkan di pengadilan.
Padahal kasus ini sudah terungkap beberapa fakta, diantaranya, penyidik sudah mengantongi surat izin penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu melalui nomor : 58/PenPid.B-SITA/2024/PNDpu tanggal 08 Maret 2024.
Setelah surat penetapan diterbitkan. Pihak penyidik pada Jum'at (15/03/2024) sore, menyita bangunan CV. LA seluas 4.625 m2 dengan memasang garis PPNS Line yang berada dalam pal batas B.815/HL 690 sampai B.819/HL 694. Lokus perkara ini tepatnya di kawasan hutan lindung kelompok hutan soromandi RTK 55 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Selain TJS ditetapkan tersangka, juga sempat ditahan di Mapolres Dompu. Namun, tersangka pun diberikan penangguhan penahanan.
Dari sederet fakta itu, TJS disangkakan pasal 50 ayat 1 dan pasal 50 ayat 2 huruf "a" undang-undang tentang Kehutanan serta jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang undang-undang cipta kerja. Dari pasal yang disangkakan itu, TJS terancam paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling banyak lima milyar.
Modus deadlock, Jaksa dan penyidik disinyalir bebaskan "Bos" LA dari jeratan hukum, ini alasan mencuat.
Bukti Kuat, Tapi Berkas perkara mengendap
Pasca penyerahan berkas perkara di kantor Kejaksaan, bukan nya di P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum malah P-19. Menurut salah satu penyidik, Ihwan mengatakan bahwa rekonstruksi berkas perkara itu sudah dipenuhi sesuai pasal 184 KUHP seperti ada saksi ahli, tersangka dan barang bukti.
Ihwan menyayangkan sikap jaksa atas pengembalian berkas itu. Kata dia, sangat naif dicari lagi alat bukti tambahan sedangkan sudah cukup menurut pasal tersebut.
"Kami sudah menyerahkan berkas dengan alat bukti yang cukup. Tapi jaksa masih minta tambahan saksi ahli, padahal sudah ada dua saksi ahli yakni satu BPKH dan satu saksi ahli dari Topasso," sindir Ihwan.
Bukankah pihak jaksa sudah diberi waktu 14 hari sejak berkas dikembalikan oleh Jaksa?
"Harusnya tanyakan ke jaksa nya, apakah mereka benar-benar ingin menyidangkan kasus ini atau tidak?" dia kembali bertanya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, menegaskan bahwa penyidik gagal memenuhi syarat formil dalam batas waktu yang diberikan. Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lantaran tidak melengkapi berkas tambahan yang minta.
"SPDP dikembalikan karena syarat formilnya materilya belum lengkap," singkat Joni di kantornya saat dikonfirmasi (21/8/2024) lalu. Tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut apa syarat formil yang diminta.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Proses hukum terhadap TJS itu semakin berlarut-larut. Meski penyidik mengklaim berkas yang mereka serahkan sudah sesuai dengan aturan dan memenuhi unsur pidananya. Namun jaksa malah menolaknya.
Kini, kedua institusi itu justru terkesan saling lempar tanggung jawab.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kasus TJS ini salah satu potret ironi dalam penegakan hukum. Ketika warga miskin tertangkap langsung diproses hingga diseret ke pengadilan. Namun, perkara pencaplokan kawasan hutan dalam skala besar ini seolah-olah tak tersentuh dengan hukum.
Apakah perkara ini benar-benar telah "tumbang"? Meskipun penyidik mengatakan deadlock.
“Situasinya bisa dikatakan deadlock. Meski terkendala beberapa hal, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Intinya kasus ini tetap diproses," janji Ihwan, Selasa (25/02/2025) via WhatsApp. (Alon)
Posting Komentar