![]() |
Salah satu lokasi bekas pengeboran yang ditinggalkan PT. STM tanpa Reklamasi. |
Dompu, KMBali1.com – Keberadaan tiga kolam besar yang dibangun oleh PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) di kawasan pertambangan kembali memicu kekhawatiran. Salah satu yang bersuara keras adalah Forum Pembela Hutan Kabupaten Dompu, yang mencurigai bahwa kolam tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan limbah tailing beracun yang mengandung zat kimia berbahaya dan berpotensi merusak ekosistem hutan.
Ketua Forum Pembela Hutan Dompu, Fitrah Mulyadi, mengecam keras PT STM apabila dugaan tersebut terbukti benar. Ia menegaskan bahwa dampak pencemaran lingkungan akan sangat besar dan merugikan masyarakat Dompu.
"Saya sangat menyesalkan bila ketiga kolam itu dijadikan tempat pembuangan limbah tailing. Jika benar demikian, hal ini berpotensi mencemari lingkungan dan menghambat pertumbuhan pohon-pohon di kawasan hutan sekitar," ujar Fitrah melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 30 Maret 2025.
Selain itu, Fitrah juga menyoroti adanya sekitar 30 titik bekas pengeboran eksplorasi yang diduga belum direhabilitasi oleh PT STM. Ia meminta perusahaan untuk segera melakukan reboisasi dengan menanam kembali bibit pohon di area yang terdampak.
"Kami mendesak pihak perusahaan segera melakukan reboisasi di 30 titik yang telah digunduli akibat aktivitas pengeboran," tegasnya.
Menurutnya, pembiaran bekas pengeboran ini berpotensi melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan reklamasi pada lahan yang telah terganggu guna mengembalikan fungsi lingkungan.
Sementara itu, pihak PT. STM melalui Juru Bicaranya Adam Rahadian Ahad, (30/3) kemarin membantah isu bahwa Kolam yang ada di Areal tambang miliknya itu sebagai tempat penampungan limbah.
"Dugaan itu tidak benar", tegas Adam melalui pesan singkatnya via aplikasi Whatsapp yang diterima redaksi.
Menurutnya, Kolam tersebut adalah bekas lokasi yang digunakan untuk pengujian air Tanah. Namun pihaknya mengetahui bahwa kolam tersebut harusnya ditutup setelah digunakan. Meski demikian, pihaknya hingga kini masih membiarkan Kolam tersebut tetap terbuka tanpa reklamasi.
Adam beralasan bahwa pembiaran otu dilakukan karena Kolam tersebut masih akan digunakan pada aktifitas mendatang.
"Kami memang belum menutup kolam itu karena rencananya kami akan gunakan lagi kedepannya", ujarnya.
Demikian pula dengan sejumlah titik Bekas eksplorasi pengeboran sampel material tambang. Sejumlah titik ini tidak juga dilakukan reklamasi sesuai dengan yang diatur oleh Kepmen. Sejumlah titik ini ternyata sengaja dibiarkan oleh pihak perusahaan tanpa reklamasi meskipun aktifitas eksplorasi di titik tersebut sudah selesai sejak setahun yang lalu. Pihak perusahaan beralasan bahwa lokasi tersebut masih akan digunakan pada kegiatan mendatang.
"Adapun area lain (area bekas pengeboran material_red) yang belum di rehabilitasi, kami masih akan gunakan di masa mendatang", terang Adam.
Namun publik menduga pernyataan tersebut hanyalah sebagai alasan untuk mengelak fakta bahwa PT. STM sengaja membiarkan sejumlah bekas aktifitas eksplorasinya tanpa direklamasi.
"Jika ini benar maka ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah melalui Kepmen ESDM", ujar Fitrah.(KM02)
Posting Komentar