Dompu, KMBali1.com – PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan bahwa tiga kolam besar yang dibangun di kawasan Hutan Tambang Emas yang dikelolanya digunakan sebagai tempat pembuangan limbah tailing beracun. Pihak perusahaan menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar.

Dalam pernyataannya, PT STM melalui Juru bicaranya Adam Rahadian Ahad, (30/3) Sore, menjelaskan bahwa kolam tersebut bukan tempat pembuangan limbah, melainkan penampungan air tanah dalam yang sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan. 

"Mengenai dugaan yang Abang sampaikan, kami menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar", Tegas Adam via pesan Whatsapp yang diterima redaksi kmbali1.com.

Salah satu Kolam yang diduga sebagai penampungan limbah.


Namun hingga selesai pengujian Kolam tersebut tidak ditutup kembali oleh PT. STM. Alasannya, karena masih akan digunakan untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang. PT STM juga mengklaim bahwa pemantauan harian terus dilakukan untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.

"Saat ini kami belum menutup kolam tersebut karena akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang", lanjutnya.

Demikian pula dengan bekas area pengeboran yang terpantau diperkirakan sudah setahun dibiarkan tanpa Reklamasi dan Rehabilitasi, PT STM menyatakan bahwa lahan tersebut masih direncanakan untuk kegiatan eksplorasi lebih lanjut. Perusahaan mengklaim semua aktivitasnya selalu dilaporkan secara berkala kepada pemerintah melalui laporan PPKH dan UKL-UPL.

Sejumlah titik bekas pengeboran yang diperkirakan sudah setahun dibiarkan terbuka tanpa upaya rehabilitasi dari PT. STM.

Meskipun telah memberikan penjelasan resmi, hal ini tidak menghilangkan kecurigaan publik bahwa PT STM sengaja menyembunyikan keberadaan kolam tersebut dan menggunakan alasan bahwa kolam itu akan digunakan kembali di masa mendatang. Kecurigaan ini semakin menguat setelah Kepala Bidang Dinas ESDM NTB mengaku tidak mengetahui fungsi kolam tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait keberadaannya.

Publik juga mempertanyakan bagaimana PT STM meyakinkan masyarakat bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan transparan, sementara pejabat berwenang seperti Dinas ESDM NTB sendiri tidak mengetahui tentang keberadaan kolam tersebut. Dugaan pun muncul bahwa perusahaan sengaja menahan informasi dari pihak berwenang dan publik.

Selain itu, publik juga mempertanyakan alasan tertundanya reklamasi bekas pengeboran dengan dalih akan digunakan kembali untuk eksplorasi. Apakah hal ini benar-benar tertuang dalam laporan berkala PT STM kepada pemerintah? Jika iya, mengapa tidak ada transparansi yang lebih jelas terkait hal ini? Pertanyaan-pertanyaan ini hanya dijawab singkat oleh Adam Rahadian, "Kewajiban pelaporan UKL-UPL dan PPKH telah rutin kami lakukan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan", ujarnya.

Jawaban pihak STM ini, semakin memperkuat spekulasi bahwa perusahaan berupaya menepis dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.[KM02]

Posting Komentar

 
Top