Hamdan
Ketua Komisi IV DPRD NTB


Mataram, KMBali1.Com – Meski berulang kali PT. Sumbawa Timur Mining (STM) melakukan kunjungan resmi ke sejumlah instansi serta tokoh pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna menjelaskan tentang komitmen mereka terhadap kelestarian lingkungan, namun masyarakat NTB tidak langsung percaya dengan penjelasan tersebut.

Hal ini tampak dari pernyataan tegas Ketua Komisi IV DPRD NTB yang membidangi lingkungan hidup, Hamdan, yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan investigasi langsung ke wilayah eksplorasi Proyek Hu'u oleh PT. STM di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Ia menyebut, dugaan aktivitas pembuangan limbah dan kerusakan ekosistem tak bisa diabaikan begitu saja.

“Kami di Komisi IV sudah menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius. Kami akan segera jadwalkan kunjungan lapangan untuk mengecek langsung dugaan pencemaran dan aktivitas eksplorasi di sekitar 30 titik yang dilaporkan warga,” tegas Hamdan kepada wartawan, Senin (21/4/2025) Dua Hari lalu di Mataram.

Menurut Hamdan, sekalipun izin eksplorasi dikeluarkan oleh pemerintah pusat, jika dampaknya terjadi di wilayah NTB, maka DPRD provinsi berhak turun tangan untuk mengawasi dan menindaklanjuti.

“Kalau memang lingkungan kita yang tercemar, maka itu urusan kita. Tak bisa dibiarkan. Kita akan bertindak sesuai kewenangan dan membela kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong keterlibatan aktif dari Pemda Dompu, DPRD kabupaten, serta elemen masyarakat sipil dalam mengawal isu ini. Hamdan menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak PT. STM, khususnya terkait penggunaan bahan kimia, pengelolaan limbah eksplorasi, serta sistem perlindungan lingkungan yang dijanjikan.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban diam-diam. Jika benar ada kolam, fungsinya apa?. Apa benar hanya untuk uji pendingin? Kami akan Sidak, atau penggunaan bahan berbahaya tanpa mitigasi yang jelas, maka STM harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Sebelumnya, seepkan yang lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Gakkum telah mengirim tim investigasi dari BPPLHK Wilayah Jabalnusra. Tim ini telah berada di lokasi sejak 15 April 2025 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan dan potensi pencemaran.

“Saat ini tim masih mengumpulkan bukti di lapangan. Kami merespons cepat laporan masyarakat dan akan tindak lanjuti hasil temuan,” kata Agus Mardianto, Plt. Kepala BPPLHK Jabalnusra.

Kritik keras juga datang dari kalangan masyarakat lingkar tambang. Amirullah, SH, advokat muda asal Desa Rasa Bou, menyoroti ketimpangan antara luas konsesi STM yang mencapai 19.260 hektare dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) yang hanya 13.000 hektare.

“Kalau benar ada ribuan hektare yang dipakai tanpa izin, itu pelanggaran serius. Harus ada evaluasi dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap titik-titik eksplorasi yang belum direklamasi dan berpotensi merusak ekosistem. Amirullah menilai STM gagal membangun kepercayaan publik dan mendesak adanya audit serta evaluasi menyeluruh atas kontrak karya yang telah diberikan.

Pihak STM sendiri, dalam pernyataan resminya, membantah telah melakukan pelanggaran. Mereka mengklaim telah menjalankan prinsip keterbukaan dan menyusun laporan sesuai aturan. Namun demikian, sejumlah titik eksplorasi memang belum direklamasi karena masih akan digunakan dalam tahap lanjutan.

Meski begitu, berbagai klarifikasi dari STM belum cukup meredam keresahan publik. Dengan masuknya DPRD NTB melalui Komisi IV ke dalam proses investigasi, masyarakat kini berharap ada langkah konkret dan transparan dalam menuntaskan persoalan tambang yang dianggap berpotensi mencemari lingkungan.

“Kalau benar STM bersalah, harus ditindak. Tapi kalau tidak, juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi prasangka yang terus berkembang. Rakyat butuh kejelasan,” pungkas Hamdan.[KM00]

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

 
Top