Dompu, KMBali1.Com - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, memerintahkan Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), untuk menerjunkan tim investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran PT. SumbawaTimur Mining (STM) di areal Konsesi Kontrak Karya (KK) Seluas 19.023 hektar yang berada di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPLHK wilayah Jabalnusra, Agus Mardianto, pada Rabu (16/04/2025) Sore, Via seluler, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Gakkum Kemenhut R.I sejak awal bulan april.

" Ada perintah dari dirjen gakkum pada awal bulan april ", Ungkap Agus Mardiyanto.

Tim investigasi yang diterjunkan tersebut, Diakui Agus, saat ini telah berada di Kabupaten Dompu sejak selasa, 15 April Kemarin. Tim ini nantinya akan melaksanakan tugas mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sumbawa Timur Mining. Sedangkan soal masa tugas tim, dirinya belum bisa menyampaikan hal itu ke pihak awak media.

"Baru hari selasa kemarin disana dan kami juga belum dapat laporan dari tim", ujar Agus kepada Media via pesan Whatsapp Rabu, 16 April Pagi tadi.

Langkah Kepala BPPLHK menerjunkan tim investigasi ini sebagai respon atas laporan masyarakat yang menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam pemanfaatan Hutan untuk keepntingan Eksplorasi oleh PT. STM.

Menurut Kepala BPPLHK yang pada tahun 2023 lalu berhasil membongkar sindikat penyelundupan kayu Merbau dari Kepulauan Aru - Maluku. Tim investigasi itu ditugaskan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) serta pengumpulan sejumlah bahan dan keterangan (pulbaket) guna mendapatkan syarat yuridis terpenuhinya unsur pelanggaran.

"Ada mekanismenya, dari puldasi dan pulbaket untuk memenuhi alat bukti yang sah", Terangnya.

Diketahui, Perusahaan Tambang PT. STM saat ini tengah jadi sorotan publik usai dikepung sejumlah isu dugaan pelanggaran lingkungan dan kehutanan selama melakukan aktifitas eksplorasi yang dijadwalkan berakhir pada tanggal 27 Juni Tahun 2025 mendatang.

Selain itu, Perusahaan Patungan antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80% saham) asal Brasil dengan PT. Antam Tbk (20% saham) tersebut juga sedang dilanda badai kritikan dari sejumlah kalangan terkait keterbukaan informasi publik, perekrutan tenaga kerja yang terkesan menguntungkan kelompok tertentu serta dampak langsung yang dirasa merugikan masyarakat sekitar wilayah eksplorasi perusahaan.[KM00]

Posting Komentar

 
Top