
Kmbali1.com, Dompu – Aktivitas perusahaan tambang PT. Sumbawa Timur Mining (STM) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali didemo. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Dompu kembali menggelar unjuk rasa.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD hingga di Pengadilan Negeri Dompu pada Rabu (1/4). Unjuk rasa berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian.
Masa Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan krusial hingga kini dinilai belum terjawab, mulai dari transparansi keuntungan hingga legalitas izin eksplorasi perusahaan.
Ketua EK-LMND Dompu, Muhammad Muhaimin, dalam orasinya menegaskan agar pemerintah dan pihak perusahaan membuka persentase pembagian keuntungan bagi masyarakat dan daerah.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait seberapa porsi yang diterima rakyat Dompu dari aktivitas tambang itu.
“Rakyat diminta percaya, tetapi tidak pernah diberi bukti. Informasi ditutup, angka-angka disembunyikan,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan keterbukaan informasi publik. Bahkan, ketidakjelasan itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat lokal yang terdampak langsung, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun sosial.
Menurutnya, transparansi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum. Mereka khawatir, tanpa keterbukaan, kekayaan sumber daya alam hanya akan dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat lokal menjadi penonton di tanah sendiri.
Tuntutan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur kewajiban perusahaan tambang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat sekitar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memperoleh bagi hasil sumber daya alam.
Polemik STM tidak hanya berhenti pada aksi unjuk rasa. Gugatan hukum juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Dompu oleh Juanda, SH. Dalam gugatannya, ia mempersoalkan legalitas izin eksplorasi PT STM yang dinilai telah melampaui batas waktu maksimal.
Juanda menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU Minerba, izin eksplorasi hanya berlaku maksimal delapan tahun. Setelah itu, perusahaan wajib menghentikan kegiatan atau meningkatkan status izin ke tahap produksi.
“Jika mengacu pada aturan, seharusnya STM sudah masuk tahap produksi. Namun yang terjadi, eksplorasi berjalan terus,” ujarnya, saat ditemui kmbali1.com di kantor Pengadilan Negeri Dompu.
Ia juga menyoroti dugaan kelalaian pengawasan oleh pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Direktorat Jenderal Minerba. Menurutnya, keberlanjutan eksplorasi yang melebihi batas waktu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan.
Juanda menegaskan, dalam asas hukum, aturan yang lebih tinggi seperti undang-undang harus menjadi rujukan utama, mengungguli kontrak karya atau perjanjian lain yang dimiliki perusahaan.
Lebih jauh, ia menilai kehadiran PT STM hingga saat ini belum memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Dompu. “Kalau ditanya kontribusi, bagi kami itu nol besar. Masyarakat belum merasakan manfaatnya,” katanya.
Ia berharap, melalui proses persidangan, akan ada kepastian hukum yang dapat menjadi dasar langkah selanjutnya. Jika gugatan dikabulkan, bukan tidak mungkin aktivitas PT STM harus dihentikan sementara karena dianggap tidak memiliki dasar izin yang sah.
“Hari ini jadwalnya sidang, kita masih menunggu pihak tergugat (STM dan perwakilan Kementerian ESDM,” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis pihak PT. STM masih berupaya dikonfirmasi. (Alon)

