
DOMPU, kmbali1.com—Pemerintah Kabupaten Dompu memperoleh tambahan dana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp136,896 miliar. Tambahan tersebut berasal dari penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Tambahan dana itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Dompu mendapatkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp62.088.665.000. Sementara itu, penyaluran kurang bayar DBH yang diterima Dompu mencapai Rp74.807.341.000.
Jika dijumlahkan, total tambahan pendapatan daerah dari kedua sumber tersebut mencapai Rp136.896.006.000.
Lantas, ke mana tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut belum dapat ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, rincian pemanfaatan anggaran harus melalui pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif serta dituangkan dalam dokumen APBD sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Detail kegiatan tentu harus dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dan harus tertuang dalam dokumen APBD,” jelasnya.
Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tersebut pada dasarnya memberikan dukungan fiskal bagi pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih, sejumlah daerah menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal dalam memenuhi berbagai kebutuhan belanja pemerintahan.
Salah satu prioritas yang menjadi perhatian adalah pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur pemerintah daerah. Selain itu, tambahan dana tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dasar dan program prioritas daerah.
Namun, penentuan alokasi secara rinci tetap menunggu proses pembahasan antara eksekutif dan DPRD Kabupaten Dompu. Pembahasan menjadi penting agar penggunaan anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
GTKN Pertanyakan Peruntukan Dana
Sebelumnya, sejumlah pengurus dan anggota Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Kabupaten Dompu mendatangi Kantor Bupati Dompu, Kamis (20/8/2026), untuk mempertanyakan sekaligus memastikan peruntukan tambahan dana tersebut, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan PPPK paruh waktu.
Ketua GTKN Kabupaten Dompu, Sahbudin, S.Pd.I., mengatakan kedatangan mereka tidak hanya untuk bersilaturahmi dengan pemerintah daerah, tetapi juga menyampaikan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta yang melibatkan sejumlah kementerian terkait dan unsur DPR RI.
“Pertama, kami bersilaturahmi sekaligus menyampaikan hasil pembahasan kita waktu di Jakarta dalam rangka Rakornas. Salah satu yang dibahas adalah persoalan ASN, PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, serta peralihan anggaran,” pungkasnya. (Alon)

