KMBali1.Com – Bupati Dompu Terima Audiensi Honorer Non Data Base, Apa yang Terjadi?
Pemerintah Kabupaten Dompu baru-baru ini menerima audiensi dari sejumlah perwakilan honorer non data base. Audiensi berlangsung lancar dan tertib, dan dihadiri oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu H. Khairul Insyan, SE, MM, Staf Ahli Bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Pimpinan Perangkat Daerah dan Kabag Lingkup Setda Dompu.

Audiensi tersebut berakhir dengan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Dompu mengakomodir 2.920 orang honorer non database, yang terdiri dari tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Bupati Dompu Bambang Firdaus menyatakan bahwa pemerintah akan mengangkat dan mempekerjakan kembali honorer non database sesuai dengan tempat pengabdian masing-masing.

Bupati Dompu juga menjelaskan bahwa tenaga kesehatan akan diakomodir melalui pengangkatan sebagai tenaga kontrak badan layanan umum daerah. Sementara itu, guru akan diakomodir dengan syarat terdata dalam data pokok pendidikan, dan tenaga teknis akan diserahkan kepada organisasi perangkat daerah teknis. “Teknik saya serahkan kepada dinas masing-masing mengatur, dengan catatan tidak ada SK apapun dari daerah,” kata Bupati Dompu.

Pemerintah Kabupaten Dompu telah menerbitkan Perbup Nomor 85 tahun 2025 sebagai rujukan untuk pengangkatan tenaga kesehatan. Perekrutan tenaga BLUD telah dilaksanakan untuk RSUD Dompu dan Manggelewa. Sementara itu, untuk tenaga guru, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu telah mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing sekolah pada Januari 2026.

Surat edaran tersebut bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tenaga guru yang terdata di Dapodik. “Untuk gaji guru sesuai petunjuk dana BOS, di situ disebut secara ekplisit bahwa 20 persen dapat digunakan untuk bayar gaji non ASN,” ungkap Bupati Dompu. Bambang Firdaus juga mengatakan bahwa pemerintah telah mengutus beberapa pejabat ke pemerintah pusat agar diberikan kelonggaran, sehingga gaji guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dapat menggunakan dana BOS sebagai sumber penggajian.

Audiensi tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, di ruang rapat Bupati Dompu. Bupati Dompu Bambang Firdaus berharap bahwa kesepakatan tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan honorer non database di Kabupaten Dompu. Dengan demikian, pemerintah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik.

Jumlah honorer non database di Kabupaten Dompu sebanyak 2.920 orang, yang terdiri dari tenaga guru 1.453 orang, tenaga teknis 900 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 567 orang. Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah Kabupaten Dompu berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.[adv]