Kmbali1.com, Dompu—Aktivitas pertambangan PT. Sumbawa Timur Mining (STM) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut digugat secara perdata atas dugaan pelanggaran ketentuan izin eksplorasi yang dinilai telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam regulasi.

Gugatan itu diajukan oleh Juanda yang mempersoalkan legalitas kegiatan eksplorasi STM. Dalam perkara tersebut, ia turut menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

Dalam dokumen gugatannya, Juanda, SH., menyebut masa eksplorasi STM diduga telah melampaui ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang membatasi izin eksplorasi maksimal delapan tahun. Sementara itu, STM diketahui telah mengantongi izin sejak 1998 dan hingga kini masih berstatus tahap eksplorasi.

“Jika mengacu pada aturan, seharusnya sudah masuk tahap produksi. Namun yang terjadi, eksplorasi terus berlangsung,” ujar Juanda saat ditemui di Pengadilan Negeri Dompu, Rabu (1/4).

Durasi eksplorasi yang diperkirakan mencapai sekitar 27 tahun tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi. Kondisi ini sekaligus memicu kritik terhadap fungsi pengawasan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba.

Selain itu, minimnya keterbukaan informasi mengenai aktivitas pertambangan di Blok Onto Hu’u turut memperkuat sorotan publik. Kawasan yang disebut memiliki potensi mineral besar itu dinilai belum menunjukkan kejelasan status operasional perusahaan secara transparan.

Dalam proses persidangan, baik pihak STM maupun Kementerian ESDM dilaporkan tidak hadir dalam dua agenda sidang berturut-turut. Ketidakhadiran tersebut dinilai mencerminkan kurangnya itikad kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

“Dua kali jadwal sidang mereka mangkir,” kata Juanda.

Seiring menunggu jadwal sidang, puluhan massa yang tergabung dalam Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Dompu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Dompu. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

Ketua EK-LMND Dompu, Muhammad Muhaimin, dalam orasinya menegaskan tuntutan agar pemerintah dan pihak perusahaan membuka secara transparan persentase pembagian keuntungan bagi masyarakat dan daerah.

Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai porsi manfaat ekonomi yang diterima masyarakat Dompu dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Rakyat diminta percaya, tetapi tidak pernah diberi bukti. Informasinya ditutup,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan keadilan sosial. Bahkan, ketidakjelasan itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat lokal, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun sosial.

Muhaimin menegaskan, transparansi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum. Tanpa keterbukaan, kata dia, kekayaan sumber daya alam dikhawatirkan hanya akan dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat lokal menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Dalam tuntutannya, massa mendesak pemerintah dan PT STM untuk membuka secara rinci persentase keuntungan bagi masyarakat serta porsi pendapatan daerah. Tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hak daerah atas bagi hasil sumber daya alam. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *