
Dompu, kmbali1.com–Rencana pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Hasil Tindak Pidana sudah hampir 17 tahun masih mengendap.
Padahal, regulasi ini diyakini bisa memperkuat upaya negara dalam merebut kembali harta hasil korupsi, narkotika, hingga pencucian uang. Namun, hingga September 2025, DPR RI belum juga mengesahkannya.
RUU ini pertama kali diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Empat tahun kemudian, pada 2012, drafnya rampung, tetapi tidak dibahas oleh DPR.
Pada periode 2015–2019, RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak dianggap prioritas.
Pemerintah kembali mendorong pembahasan di periode 2020–2024. Bahkan Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada Mei 2023.
KPK turut mendukung, termasuk mengusulkan konsep non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pengadilan. Namun, DPR menolak usulan itu.
Lalu, apa yang membuat RUU ini terus tertunda? DPR beralasan bahwa RUU masih harus dikaji lebih dalam untuk menghindari pelanggaran hak konstitusional warga dan potensi tumpang tindih antara ranah pidana dan perdata.
Pada 3 September 2025, DPR kembali menegaskan pembahasan hanya bisa dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai, karena perlu harmonisasi dengan aturan lain seperti Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP.
Padahal, substansi RUU ini sudah cukup jelas. Beberapa poin penting yang diatur antara lain perampasan aset bernilai minimal Rp100 juta, aset dari tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun, aset yang digunakan untuk kejahatan, aset pengganti, hingga aset yang tak sesuai dengan penghasilan resmi (unexplained wealth).
Tarik-ulur pembahasan ini menunjukkan lemahnya komitmen politik. Sebab, tanpa regulasi khusus, pemulihan aset hasil kejahatan masih sulit dilakukan. Negara berpotensi terus dirugikan, sementara aset hasil kejahatan tetap dikuasai para pelaku atau ahli warisnya. (Alon)
