
Dompu, kmbali1.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara (expose) yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026. Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AM, AB, dan AS dengan peran berbeda-beda.
Tersangka AM berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan. Dalam pelaksanaannya, AM diduga menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV. Moris Diak untuk menjalankan proyek rehabilitasi irigasi tersebut.
Sementara itu, tersangka AB selaku Direktur CV. Moris Diak diduga meminjamkan perusahaan miliknya kepada AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek.
Adapun tersangka AS menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak. AS menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tertanggal 27 Oktober 2020, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp2.155.093.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp638.538.058.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna menjamin kelancaran proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Dompu melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan yang komprehensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka.
“Melalui tindakan hukum ini, Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya. (Alon)

