Ilustrasi

Dompu, kmbali1.com—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Golkar, Efan Limantika, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Kepastian penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (21/1/2026), ia menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Efan Limantika telah naik ke tahap penyidikan.

“Iya, memang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat.

Diketahui kasus yang menjerat wakil rakyat dari daerah pemilihan Dompu tersebut bermula dari sengketa lahan di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *