Dompu, KMBali1.Com – Seorang oknum sponsor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial YN (40), warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, resmi dilaporkan ke Polres Dompu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/92/I/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB. Pengaduan dilayangkan oleh Abdul Gafar, yang mengaku menjadi perantara dalam penyerahan uang kepada terlapor.

Menurut Abdul Gafar, kasus ini bermula ketika YN meminta bantuannya untuk menghubungi seorang agen TKW yang berada di Jakarta. Saat itu, YN membutuhkan dana talangan dan berjanji akan menggantinya melalui proses pengiriman TKW.

“Setelah saya berkomunikasi dengan agen di Jakarta, akhirnya sponsor dan agen sepakat. Agen bersedia mengirimkan uang dengan janji akan dikembalikan melalui pengiriman TKW,” jelas Gafar saat dikonfirmasi di halaman Kantor Polres Dompu, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, agen TKW di Jakarta kemudian mengirimkan uang sebesar Rp6 juta melalui Abdul Gafar. Uang tersebut diserahkan langsung kepada YN di kediaman pelapor pada 6 November 2025, disertai bukti kwitansi yang ditandatangani oleh YN.

“Bukti penerimaan uang ada. Dia menerima uangnya di rumah saya sebesar Rp6 juta,” ungkap Gafar.

Selanjutnya, pada 8 Desember 2025, YN kembali menerima uang sebesar Rp4 juta. Penyerahan dilakukan di rumah seorang bernama Sri Astuti di Desa Bara, Kecamatan Woja, dengan alasan untuk membiayai keberangkatan salah satu TKW asal Dusun Oi Wau, Desa Riwo.

Namun, setelah uang tersebut diterima, tidak ada tindak lanjut sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor. “Semua hanya janji dan omong kosong yang dilakukan oleh oknum terlapor,” tegas Gafar.

Merasa curiga, Gafar kemudian melakukan pengecekan langsung kepada calon TKW yang disebut-sebut akan diberangkatkan. Dari hasil pengecekan tersebut, terungkap bahwa calon TKW tidak pernah menjalani proses medical maupun memiliki niat untuk berangkat bekerja ke luar negeri.

“Dia mengakui bahwa KTP itu memang miliknya, tetapi tidak pernah melakukan medical dan tidak pernah berniat menjadi TKW karena sedang hamil tua dan akan segera melahirkan,” tutur Gafar menirukan pengakuan calon TKW tersebut.

Atas kejadian itu, pelapor menilai terdapat dugaan kuat adanya modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum sponsor tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. [KM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *