
Dompu, kmbali1.com—Kepala Desa (Kades) Taropo, Inisal AR dituding ingkar janji. Ia diduga mengingkari komitmen yang pernah disampaikan kepada pengurus Masjid Nurul Imam, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di hadapan pengurus masjid, tokoh masyarakat, dan jamaah, AR kala itu berjanji menyerahkan uang sewa lahan pertanian seluas kurang lebih 3 hektare. Diketahui lahan berstatus Fasilitas Umum (fasum) digarap langsung oleh AR.
Pengurus Masjid Nurul Imam menyambut harapan itu, sebab hasilnya diyakini akan menopang pembangunan masjid.
“Janji itu disampaikan langsung di hadapan jamaah. Kami percaya karena itu diucapkan oleh seorang kepala desa,” ungkap salah satu pengurus masjid, Sabtu (3/2/2026).
Namun harapan itu runtuh perlahan. Janji yang terucap lantang rupanya tak pernah berwujud. Selama dua tahun terakhir, sewa lahan justru tidak disetor ke Pengurus Masjid.
“Dua tahun terakhir ini beliau sendiri yang menggarap lahan itu. Kami hanya bisa menunggu tanpa kepastian,” ujarnya dengan nada getir.
Belakangan ini, menurut sumber yang enggan disebut namanya, Diketahui AR sempat menemui pengurus masjid. Hasil musyawarah mufakat pengurus masjid dengan AR akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kesepakatan itu, AR kembali berjanji untuk menyerahkan uang setoran Rp80 juta
“Sewa Fasum Tahun 2025-2026 totalnya Rp80 juta. Jika ada rezeki dia akan menyerahkan semua uang itu,” ujarnya
Sebelumnya, AR, dikonfirmasi memberikan bantahan. Ia menyatakan lahan tersebut bukan milik desa, melainkan fasilitas umum (fasum). Ia menegaskan bahwa pada tahun 2026, hak pengelolaan lahan berada di bawah kewenangan kepala desa.
“Itu bukan tanah desa, tapi fasum. Hak pengelolaannya ada pada kepala desa. Baru tahun ini saya kelola. Sewa lahan itu nanti untuk pembangunan masjid,” akuinya.
Namun pernyataan itu tak sepenuhnya meredam gejolak ditengah masyarakat. Pengurus masjid menyebut AR garap fasum selama dua tahun terakhir tapi AR hanya mengaku satu tahun terakhir (2026).
Selain di luar persoalan lahan, juga sejumlah pekerjaan fisik di Desa Taropo diduga mangkrak sejak 2024. Warga menilai pengelolaan anggaran desa di bawah komando AR sarat kejanggalan dan minimnya transparansi.
“Sejumlah pekerjaan fisik diduga mangkrak. Anggarannya ada, tapi hasilnya tidak sepadan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (12/1/2026) lalu. (Alon)

