
Sumbawa, kmbali1.com— Upaya penyelundupan kayu ilegal asal kawasan hutan Gunung Tambora kembali terbongkar. Aparat Kodim 1607/Sumbawa berhasil menggagalkan pengangkutan puluhan meter kubik kayu endemik Rajumas diduga berasal dari kawasan RTK 53 Gunung Tambora, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat malam (6/2/2026).
Dugaan itu mengendus pembalakan liar di jantung kawasan konservasi Tambora, bukan aksi sporadis, melainkan kejahatan terorganisir.
Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan tiga unit truk bak kayu yang ditutup rapat dengan terpal, sebuah pola klasik yang kerap digunakan dalam praktik penyelundupan untuk menghindari pantauan aparat.
Berdasarkan informasi awal, muatan tersebut diduga hendak dikirim ke luar daerah, bahkan lintas pulau, bahkan pulau Jawa disebut-sebut sebagai tujuan akhir pemasaran.
Pola distribusi yang tertutup, penggunaan armada dalam jumlah besar, serta jalur pengiriman antar wilayah menjadi indikasi kuat adanya rantai pasok ilegal yang sistematis, mulai dari penebangan, pengumpulan, hingga pengangkutan menuju pasar.
Skema ini mengisyaratkan keterlibatan lebih dari sekadar pelaku lapangan, melainkan ada aktor yang memiliki modal, jaringan, dan pengendali operasional.
Informasi yang dihimpun, kayu ilegal tersebut diduga berkaitan dengan UD Sinar Mas, sebuah unit usaha yang sebelumnya pernah mendapat teguran resmi dari BKPH Region VI pada Oktober 2025 lalu, akibat penebangan kayu yang melebihi kuota volume perizinan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodim 1607/Sumbawa belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah barang bukti (BB) status kendaraan, maupun pihak yang bertanggung jawab.
Aparat diduga masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain yang selama ini berada di balik layar dan kerap luput dari jerat hukum.
Kepala BKPH Region VI DLHK NTB, Faruk, S.Hut., MM.Innov., menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan kehutanan di Tambora telah berlangsung secara masif dan terstruktur.
“Ini bukan sekadar penindakan biasa. Fakta di lapangan menunjukkan praktik illegal logging di Tambora sudah terorganisir dan harus dilawan secara serius,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Faruk juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk membuka seluruh data perizinan dan riwayat pengelolaan kayu guna membantu aparat penegak hukum mengungkap dalang utama di balik jaringan pembalakan liar tersebut.
“Tidak boleh lagi ada pembiaran. Siapa pun yang terlibat, baik di lapangan maupun di belakang meja, harus bertanggung jawab atas kerusakan hutan Tambora,” tegasnya. (Alon)

