Dokumentasi dialog aliansi Tani Ternak dengan Bupati Dompu, Bambang Firdaus pada 2 Oktober 2025 lalu.

Dompu, kmbali1.com-Forum Pemerhati Petani Ternak Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengirim “sepenggal” surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Mereka mengadu nasib di tanah sengketa demi keberlanjutan generasi penerus bangsa. 

Pasalnya, kawasan pengembala ternak di bawa kaki gunung tambora seluas 3.634 hektar itu sebagiannya telah digerogoti, hingga dibabat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari luas kawasan itu, sekitar 200 hektare di Eks HGU PT Lawata Permai telah diklaim bahkan sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Di lokasi tersebut tercatat sejumlah oknum pejabat miliki lahan itu; oknum legislator, oknum BPN Dompu, Istri legislator, oknum Kades, mantan Inspektur Inspektorat Dompu hingga oknum pengusaha.

Sementara di lokasi Doro Saha dan Sarangge Duwe, seluas 3.000 hektar juga telah dibagi oleh oknum masing-masing mendapat jatah 2 hektar perorang. Padahal lokasi itu juga hanya diperuntukkan untuk areal pelepasan ternak. 

Salah satu peternak, Samsudin menyayangkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menyebut aktifitas di sana selain perladangan liar semakin luas, juga aktivitas galian C diduga ilegal. Jika areal pengembala sudah diblok, dipagari maka puluhan ribu sapi yang dilepas di kawasan bakal terganggu.  

Selain lalu lintas sapi, kerbau dan kuda merumput di hamparan luas padang savana terganggu, juga berpotensi menimbulkan penyakit hingga berujung kematian. 

“Jika lokasi ini sudah tercemar akibat perladangan liar semakin luas maka sapi, kerbau dan kuda yang dilepas terancam mati,” pungkasnya. 

Padahal masyarakat Kabupaten Dompu pada umumnya berprofesi sebagai tani ternak. Tradisi penggembala ini sudah turun temurun puluhan tahun lamanya. Seharusnya kawasan itu dijaga, dirawat demi kepentingan bersama dan keberlanjutan generasi penerus. 

Ketua Tani Ternak Dorocanga Kabupaten Dompu, Muksid mengaku telah bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto. Perihal surat itu; penolakan pengalihan fungsi lahan. Membatalkan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara yang ditetapkan sebagai lokasi pengembala hingga berpotensi merugikan Negara.

Berikut isi surat yang dikirim ke Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. 

“Kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami cintai dan kami banggakan untuk bisa melihat dan merasakan apa kami alami sekarang. Apa yang akan terjadi bila Bapak Presiden tidak mencermati dan memahami akan kami sekarang. setelah isi hati kami Bapak baca, kami yakin Bapak dapat memperhatikan serta bisa memberikan keadilan bagi kami.”

Namun hari ini, kami merasakan perubahan yang begitu menyakitkan. Alam yang dahulu memberi kehidupan kini semakin rusak. Pemalakan liar, pembukaan lahan yang tak terkendali, serta alih fungsi kawasan termasuk tanah negara telah merampas ruang hidup dan penggembalaan ternak kami. Perlahan, harapan kami seolah terhimpit, dan masa depan anak-anak kami terancam.

“Kami memohon dengan sepenuh hati, kiranya Bapak Presiden berkenan membaca, memahami, dan merasakan apa yang kami alami. Kami percaya kehadiran dan perhatian Bapak dapat menghadirkan keadilan bagi kami.” Sepenggal isi surat yang dikirim ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,17 Januari 2026 lalu. 

Mereka berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera menyelamatkan aset negara di kawasan itu. Lokasinya tidak jauh dari Markas Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) 31/Perisai Sakti dan Batalyon Infanteri (Yonif) TP 875/Sangga Yudha Perkasa, Doro Mboha, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *