
“Kasus dokter yang lagi menjadi sorotan sekarang ini saya memiliki sudut pandang yang berbeda dengan saudara sejawat saya Doel Lawyer Pane Tidak 100% Dokter Puskesmas Rasabou itu salah. Tetapi yang dipersalahkan juga adalah Dinas Kesehatan dan Organisasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia),” Kata Praktisi Hukum, Supardin Siddik, SH., MH, Kamis (19/2).
Dompu, kmbali1.com -Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan yang keliru. Kasus dokter di Puskesmas Rasabou, Kecamatan Hu’u, belakangan ini dinilai bermasalah karena tidak adanya pemerataan dokter.
Praktisi hukum Supardin Siddik, SH., MH, menilai bahwa kesalahan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada dokter yang bertugas. Menurutnya, dokter justru telah ditempatkan dalam situasi kerja yang melampaui batas kemampuan manusia normal akibat kebijakan distribusi tenaga kesehatan yang tidak proporsional.
“Kesehatan adalah kebutuhan dasar yang harus dijamin negara. Dokter tidak bisa terus dipaksa bekerja melampaui batas kemampuannya, sementara sistem pemerataan tenaga medis dibiarkan timpang. Dalam kondisi seperti ini, yang dikorbankan bukan hanya dokter, tetapi juga keselamatan dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak,” tegas Supardin.
Ia mengungkapkan, Puskesmas Rasabou hanya didukung oleh dua orang dokter, sementara pelayanan kesehatan dituntut berjalan selama 24 jam. Jika beban kerja tersebut dibagi secara sederhana, masing-masing dokter harus menanggung sekitar 12 jam kerja per hari dan berlangsung selama tujuh hari dalam sepekan.
“Pola kerja seperti ini jelas tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga medis,” ujarnya.
Padahal, secara normatif, jam kerja dokter ASN dibatasi 37,5 jam per minggu. Untuk layanan klinis seperti puskesmas dan rumah sakit, sistem shift atau fleksibilitas waktu memang diperbolehkan guna memastikan pelayanan 24 jam sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Namun, Supardin menilai regulasi tersebut belum diterapkan secara adil di Kabupaten Dompu.
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu yang dinilai belum optimal dalam melakukan pemerataan dokter. Ia mencontohkan, Puskesmas Dompu Kota dan Puskesmas Dompu Barat disebut memiliki lebih dari 10 orang dokter, sementara sejumlah puskesmas lain seperti Rasabou, Kempo, Pekat, Kilo, Dompu Timur, dan Soriutu hanya memiliki dua dokter.
Ironisnya, Puskesmas Dompu Barat tidak melayani rawat inap dan sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut justru memilih berobat ke RSUD Dompu, sehingga beban layanan di puskesmas dinilai relatif lebih ringan dibandingkan wilayah lain yang kekurangan tenaga medis.
Selain Dinas Kesehatan, Supardin juga menyoroti peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Dompu yang dinilai belum cukup bersuara dalam menyikapi kondisi tersebut.
“IDI seharusnya berdiri di garis depan membela dokter dan memperjuangkan sistem pelayanan kesehatan yang adil. Ketika ketimpangan ini dibiarkan, maka persoalan kesehatan publik akan terus berulang,” katanya.
Ia menegaskan, pembenahan pemerataan dokter harus segera dilakukan agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Dompu dapat berjalan secara manusiawi, adil, dan berkualitas.
Sementara Kadis Dikes dan IDI masih berupaya dikonfirmasi hingga berita ini dirilis. (Alon)

