
Dompu, kmbali1.com – Pemerintah Kabupaten Dompu bakal menertibkan kawasan eks HGU PT Lawata Permai seluas hampir 200 hektar, tepatnya di Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Belakangan kawasan itu dikuasai sejumlah pihak.
Padahal kawasan tersebut diketahui merupakan area yang telah diatur dalam regulasi daerah sebagai kawasan pelepasan ternak.
Langkah penertiban itu ditegaskan langsung oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (3/6/2026). Ia menekankan bahwa kawasan eks HGU PT Lawata Permai tidak boleh dialihfungsikan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sebelum menertibkan kawasan tersebut Ia akan berkoordinasi sejumlah pihak.
“Kalau mengacu pada aturan yang berlaku, kawasan itu diperuntukkan sebagai kawasan ternak. Itu sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak,” tegas Bambang.
Belakangan, kawasan yang berada di sekitar jalur sebelum Batalyon itu dikabarkan dikuasai dan dikapling oleh sejumlah oknum. Nama-nama yang disebut menguasai lahan tersebut di antaranya Anggota DPRD Dompu Ahmadin dari PPP, Andi Bakhtiar dari Fraksi NasDem, mantan Inspektur Inspektorat H. Muhibuddin, hingga Kepala Desa Soritatanga.
Kondisi itu memicu sorotan publik lantaran kawasan eks HGU PT Lawata Permai merupakan aset strategis daerah yang telah memiliki dasar hukum pemanfaatan yang jelas. Pemerintah daerah pun memastikan akan mengambil langkah penertiban dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Bupati menegaskan, selama Perda Nomor 6 Tahun 2023 belum direvisi, maka seluruh pihak wajib mematuhi ketentuan yang ada. Pemkab Dompu, kata dia, akan menjunjung tinggi aturan hukum dalam pengelolaan kawasan tersebut.
“Selama perdanya belum berubah, maka itu yang menjadi rujukan dan harus ditegakkan,” pungkasnya. (Alon)

