Dompu, kmbali1.com- Ini alasan Bupati Dompu menertibkan kawasan Eks HGU PT Lawata Permai, di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pasalnya, Puluhan Hektar Kawasan Ternak Beralih Fungsi Jadi Tambak Udang.

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menegaskan bahwa kawasan eks HGU PT Lawata Permai tidak boleh dialihfungsikan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau mengacu pada aturan yang berlaku, kawasan itu diperuntukkan sebagai kawasan ternak. Itu sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak,” ujarnya, Rabu (3 /6) saat diwawancarai sejumlah awak media. 

Sebelumnya, Seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmadin, ikut terseret dalam polemik dugaan alih fungsi lahan di kawasan eks HGU Lawata Permai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Politisi itu menguasai lahan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai area pelepasan ternak. Di lokasi itu, seluas 10 hektar telah beralih fungsi menjadi lokasi perusahaan tambak udang.

Sorotan itu muncul setelah keberadaan aktivitas tambak di kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Ternak dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahmadin bersama istrinya diketahui menerima jatah lahan melalui program redistribusi tanah pada 2019 di areal eks HGU Lawata Permai. Namun, sebagian lahan dalam kawasan pelepasan ternak itu, kini telah dimanfaatkan untuk aktivitas tambak udang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ahmadin meminta persoalan tersebut langsung dilaporkan apabila dianggap merugikan masyarakat.

“Tidak usah dipublish, lapor saja langsung kalau kalian merasa dirugikan atau merasa hak-haknya punya ambil,” ujar Ahmadin, Selasa (19/5).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setwan Dompu, Furkan, menegaskan bahwa kawasan pelepasan ternak telah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak boleh dialihfungsikan di luar ketentuan.

Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2023 memiliki kekuatan hukum mengikat dan penegakannya harus dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Kalau perda itu kuat. Kalau mau dibatalkan harus lewat Mahkamah Agung. Maka penegakannya harus dilakukan,” tegas Furkan di ruang kerjanya, Rabu (6/4).

Ia juga menyoroti pentingnya penertiban oleh aparat penegak perda, termasuk Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), agar kawasan pelepasan ternak tidak terus mengalami alih fungsi.

“Kalau aktivitasnya di luar kawasan pelepasan ternak, tentu bisa masuk pelanggaran perda,” ujarnya.

Kawasan itu sejak lama diketahui masyarakat sebagai areal pelepasan ternak. Status kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Dompu tahun 1992 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2001 dan diperkuat melalui kesepakatan bersama pada 2006.

Furkan menjelaskan, sebelum Perda Nomor 6 Tahun 2023 diterbitkan, perlindungan terhadap kawasan itu sejatinya sudah hidup dalam berbagai kebijakan daerah.

“Kalau kita melihat rekam jejak lahannya, sejak dulu memang kawasan itu dipahami sebagai lokasi pelepasan ternak,” katanya.

Meski program redistribusi tanah mulai berjalan sejak 2019 atau lebih awal dari lahirnya perda, regulasi-regulasi sebelumnya dinilai menjadi dasar kuat bahwa kawasan tersebut sejak awal memiliki fungsi khusus yang seharusnya tetap dijaga dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *