Produk 1

KMBali1.com, Dompu — Status 43 mantan kepala sekolah di Kabupaten Dompu resmi berubah dari tenaga kependidikan menjadi tenaga pendidik dalam aplikasi Dapodik dan MyASN. Kepastian ini merupakan hasil komunikasi intensif dan koordinasi teknis yang dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu bersama instansi terkait.

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H. Rifaid, menjelaskan bahwa upaya ini diawali dari komunikasi melalui telepon dengan pihak Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB hingga disepakati pelaksanaan konferensi video (Zoom) bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Rabu, sepekan sebelumnya.

“Pada saat itu Dirjen GTK menyarankan Pemda menyurati Dirjen GTK dan BKD. Setelah kita bersurat pada hari itu juga, hari Jumat (18/9) pekan lalu BKN mengundang Dikpora dan BKD Dompu untuk melaksanakan Zoom,” kata H. Rifaid.

Sekretaris Dikpora Dompu Muhammad Ihsan sat menerima perwakilan sejumlah mantan Kepsek yang statusnya kini dipulihkan Senin 21 September 2026

Saat Zoom berlangsung, pihak BKN berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak BKN mengakui bahwa aplikasi RSDM masih dalam tahap uji coba, sehingga membutuhkan waktu.

Dalam koordinasi lanjutan pada Selasa lalu, BGTK NTB meminta Pemda mengajukan surat permohonan audiensi dengan Kementerian Dirjen GTK yang juga dihadiri oleh PIC RSDM BKN. Rencana awal audiensi dijadwalkan pada Jumat (25/9) menyesuaikan kesiapan Ibu Dirjen GTK. Namun, karena Ibu Dirjen mendapat tugas mendadak, jadwal audiensi disesuaikan ulang menjadi Senin (28/9) mendatang.

Seiring berjalannya waktu, operator dinas bersama operator PIC RSDM BKN terus berupaya melakukan penanganan di dalam sistem. Hasilnya, hingga Rabu Malam (23/9), status 43 mantan kepala sekolah tersebut telah resmi berubah dari tenaga kependidikan menjadi tenaga pendidik dalam aplikasi Dapodik dan MyASN.(KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *