KMBali1.Com, Dompu – Polemik seputar pembagian jam mengajar dan tugas tambahan kepada guru PNS di SMPN 6 Dompu kini mulai memperlihatkan titik terang. Kabarnya, pihak dari Dinas Dikpora Dompu yang diwakili oleh Kabid PTK dan PLT. Sekretaris Dikpora telah mempertemukan antara Kepsek setempat dengan Guru yang merasa menjadi korban dari kebijakan tersebut Rabu, 21 Oktober, Kemarin. Akibat kebijakan Kepsek yang dinilai tidak adil itu, 8 bulan lamanya tunjangan Sertifikasi Guru yang dikenal bernama Suhada ini praktis terhenti.

Baca: PNS Kekurangan Jam Mengajar, Kepsek Alihkan Ke Honorer Dengan Dalih Kinerja Rendah

Baca: 8 Bulan Tak Terima Tunjangan Serdik, Guru Ini Diduga Jadi Korban Sentimen Kepsek

Informasi hasil mediasi yang diterima Redaksi menyebut, bahwa hak Suhada akan dikembalikan setelah teman sejawatnya yakni Ridwan yang juga mengajar IPS diangkat secara Definitif sebagai Kepsek SMPN 3 Dompu yang berlokasi di Desa Dorebara Kecamatan Dompu. Diketahui, Ridwan hingga saat ini masih menjadi PLH di Sekolah tersebut.

“intinya, ibu Suhada akan diberikan jam mengajarnya secara utuh, menunggu Pak Ridwan Definitif Dulu”, ungkap Dodi via pesan singkat Whatsapp 22 Oktober 2026 pagi tadi menanggapi pertanyaan Wartawan seputar hasil Mediasi.

Ironisnya, ditengah ketidak adilan yang dialami Suhada sebagai Guru PNS yang tiga tahun lagi memasuki masa pensiun ini, Kepsek justru memberikan tugas tambahan sebagai salah satu Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) kepada sorang guru PPPK bernama Irfan.

Tak hanya itu, Dodi juga beberapa waktu lalu sempat mengakui kepada Media ini bahwa selama Ridwan menjabat PLH Kepsek SMPN 3 Dompu, tugas pokoknya sebagai guru IPS dan sebagai Wakasek Umum justru terbengkalai sehingga sekolah harus mengalihkannya kepada Guru Honorer dan guru PPPK yang lain.

Diketahui, sejumlah regulasi dan Surat Edaran Dinas Dikpora Dompu mewajibkan semua sekolah dibawah naungannya untuk memprioritaskan Guru berstatus PNS setifikasi dalam pembagian tugas mengajar dan Tugas Tambahan. Namun sayangnya, Kepsek SMPN 6 Dompu disinyalir tidak mematuhi aturan tersebut.

Kepala Dinas Dikpora Dompu Rifaid, terkait mediasi yang dilakukan, enggan berkomentar banyak, dirinya meminta agar Wartawan mengkonfirmasi PLT Sekretaris Dikpora Dompu Muhammad Ihsan yang mewakili pihak Dikpora dalam mediasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KMBAli1.Com masih berupaya menghubungi PLT. Sekretaris Dikpora Dompu Muhammad Ihsan namun belum mendapat tanggapan.[Oz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *