Dompu, kmbali1.com-Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2027 tertunda. Penundaan itu, diduga akibat perbedaan sikap antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar).

Sikap ini dipicu oleh belum dilantiknya pejabat definitif hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta kekosongan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, batas akhir penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 tertanggal 30 November 2026. Keterlambatan penetapan melewati tenggat tersebut berkonsekuensi sanksi administratif dari pemerintah pusat berupa penundaan hak keuangan selama enam bulan.

Selain itu, dokumen KUA-PPAS murni APBD 2027 telah disampaikan Pemkab Dompu dalam Rapat Paripurna DPRD pada Juli 2026. Sesuai tahapan ideal, kesepakatan KUA-PPAS ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2026.

Sekretaris TAPD juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, berharap tahapan penyusunan APBD 2027 tidak terganggu oleh dinamika mutasi maupun pengisian jabatan birokrasi.

Syahroni menyatakan bahwa dari perspektif tata kelola keuangan, roda pemerintahan harus tetap berjalan baik dipimpin oleh pejabat definitif maupun Pelaksana Tugas (Plt).

“Kami sangat memahami kondisi dan dinamika yang dirasakan rekan-rekan DPRD, khususnya Banggar. Namun, selaku Sekretaris TAPD, saya berharap tahapan pembahasan APBD 2027 tetap berjalan,” kata Syahroni, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Syahroni, pengisian jabatan merupakan kewenangan prerogatif pimpinan daerah. Ia menambahkan bahwa pembahasan KUA-PPAS berada pada ranah TAPD bersama Banggar DPRD.

“Kami berharap pembahasan KUA-PPAS dapat segera dilanjutkan,” cetusnya.

Ia juga menekankan pentingnya alokasi waktu pembahasan yang cukup bersama DPRD sebelum batas akhir 30 November 2026.

Sebelumnya, salah satu anggota Banggar DPRD Dompu, Syirajuddin, S.Sos., menyatakan menolak melanjutkan pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 sebelum Eksekuf melantik selain pejabat eselon II hasil seleksi JPT Pratama. Sekda juga harus defenitif.

Ia menegaskan pentingnya pembahasan anggaran dilakukan bersama pejabat definitif yang memegang wewenang penuh serta memahami arah kebijakan daerah.

“Kami ingin proses anggaran dibahas bersama orang-orang yang memiliki kompetensi dan memahami visi-misi Bupati, bukan sekadar menjalankan perintah,” tegas Syirajuddin, Selasa, 13 Oktober 2026.

Syirajuddin menilai pejabat eselon II memiliki peran strategis dalam merencanakan, menerjemahkan visi-misi pimpinan daerah, dan mempertanggung jawabkan program kerja.

Ia meminta kejelasan hasil kerja Pansel JPT Pratama untuk 11 posisi yang belum dieksekusi. Pihaknya mengkhawatirkan penundaan pelantikan berpotensi membatalkan hasil seleksi dan memicu pemborosan anggaran akibat proses seleksi ulang.

Atas dasar pertimbangan risiko sanksi penundaan hak keuangan akibat keterlambatan penetapan APBD Tahun anggaran 2027. 

“DPRD mendesak Pemerintah Daerah segera melantik pejabat definitif agar pembahasan APBD 2027 dapat dilanjutkan tepat waktu,” pungkasnya. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *