
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah
Dompu, kmbali1.com-Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke kepolisian oleh pihak keluarga korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari keluarga korban terkait kasus yang terjadi pada Sabtu (26/9).
“Kita sudah menerima laporan dari pihak keluarga. Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi.” kata Miftahul Suadah melalui WhatsApp, Sabtu (26/9).
Menurut Miftahul, korban dan terduga pelaku dalam kasus tersebut sama-sama masih di bawah umur. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian maupun proses penanganan perkara oleh kepolisian.
Kami DP3A memberikan pendampingan untuk psikologis yang nanti dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan kasusnya.
“Kalau untuk kronologis bisa didapatkan melalui APH. kami domain nya untuk pemenuhan hak anak nya menjadi bagian tanggung jawab DP3A.” pungkasnya. (Muhidin)

