
Dompu, kmbali1.com-Ketua Tani Ternak Dorocanga, Muksid “menyentil” janji Bupati Dompu, Bambang Firdaus untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di eks HGU Lawata Permai, di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Nusa Tenggara Barat.
Janji pembatalan SHM di tanah sengketa itu rupanya belum terwujud. Padahal orang nomor satu di “Bumi Nggahi Rawi Pahu” ini, telah menyepakati dan menandatangani pernyataan secara tertulis dengan kelompok tani ternak sejak awal Oktober tahun 2025 lalu.
“Saat ini informasi pembatalan SHM belum ada perkembangannya,” ujar Muksid, Rabu (10/2/2026).
Dalam pernyataan tertulis saat itu, disaksikan dan ditandatangani oleh sejumlah perwakilan tani ternak; Ulhiya Al Madani, Muhammad Irvan Samudra dan Samsyul Rizal.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 200 hektare kawasan eks HGU PT Lawata Permai masih dikuasai dan diklaim oleh sejumlah oknum pejabat. Tak hanya itu, dilokasi tersebut diduga masih beroperasi perusahaan tambak.
Dia menyebut sejumlah payung hukum tentang kawasan ternak, diantaranya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2023.
Surat Bupati Dompu Nomor : 500/89/Ekon/III/2001, Tanggal 21 Maret 2001, Perihal Status Wilayah Pelepasan Ternak.
Tanggal 16 April 2006 dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke–6 (enam), Susilo Bambang Yudoyono menetapkan lokasi pengembangan/perbaikan Ras Sapi Bali bagi Wilayah Timur Indonesia.
Kemudian Surat Keputusan Bupati dompu Nomor 38/DISNAK/2014, tanggal 30 Januari 2014 tentang Penetapan Doroncanga sebagai Padang Pengembalaan Ternak Rakyat dan Pengembangan Pakan Kabupaten Dompu.
“Masih kita pegang sejumlah dokumen dan surat tentang payung hukum kawasan pengembala ternak,” ujarnya.
Ia kembali mengulas sejumlah poin tuntutan yang ditandatangani oleh Bupati Dompu. Diantaranya membatalkan SHM di Eks HGU PT Lawata Permai hingga penertiban perladangan liar di areal pengembala ternak.
Penjelasan serupa, Samsyul Rizal, juga mempertanyakan realisasi tuntutan itu. Mestinya, Pemda Dompu memberitahukan sejauh mana penanganan sengketa di areal pelepasan ternak.
“Informasinya saat ini SHM belum dibatalkan, juga tidak ada pemberitahuan,” pungkasnya.
Selain tuntutan itu, penerbitan perladangan liar di kawasan ternak juga belum terwujud. Faktanya, perambahan hutan di wilayah Doro Saha dan Sarangge Duwe justru semakin meluas.
Namun, para oknum petani tidak mempertimbangkan dampaknya. Wilayah tersebut tidak cocok untuk penanaman jagung karena kondisi tanah yang tandus serta hamparan pasir yang berpotensi menyebabkan gagal panen.
Data yang dihimpun kmbali1.com, luas perambahan hutan yang dibagi-bagi di lokasi Doro Saha dan Sarangge Duwe sekitar 3.000 Hektar. Masing-masing mendapatkan jatah 2 hektar perorang. Namun para pihak penegak hukum belum bertindak untuk menertibkan kawasan yang dirambah tersebut.
Sementara Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Dompu, Agus Miswara, S.STP., dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (11/2/2026) mengaku rencana Bupati Dompu membatalkan SHM di Eks HGU PT Lawata Permai belum memonitoring. Ia menyarakan untuk konfirmasi lebih lanjut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Lebih jelasnya bisa langsung wawancara atau mintai keterangan teman-teman di BPKAD,” pungkasnya. (Alon)

