Dompu, kmbali1.com—Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2027 terancam ditolak.
Hal itu diungkapkan salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Dompu, Syirajudin, S.Sos. Ia menegaskan pihaknya menolak membahas dokumen APBD tahun 2027 sebelum pejabat eselon II dilantik.
“kalau terlambat mutasi teman-teman Banggar dipastikan tidak akan membahas APBD Tahun 2027,” ungkapnya pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurutnya, secara teknis pejabat eselon II harus defenitif bukan Pelaksana Tugas (Plt) karena mereka memegang peran kunci, selain bertanggung jawab menjalankan program kerja, juga mampu menerjemahkan visi-misi pimpinan daerah ke dalam dokumen anggaran.
“Secara teknis 11 JPT pada saat pembahasan APBD harus mengetahui karena mereka penanggungjawab lapangan dari sebuah kebijakan pemerintah atas nama Bupati,” tegas Syirajudin pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. “Kapan 11 orang ini dilantik,” tanya dia.
Syirajudin mengingatkan penundaan pelantikan yang terlalu lama berisiko membatalkan hasil seleksi. Jika hasil seleksi gugur, Pemerintah Daerah (Pemda) harus menggelar Pansel ulang yang berpotensi memboroskan anggaran daerah.
“Jangan sampai penundaan ini menggugurkan hasil Pansel. Kelalaian ini bisa menimbulkan kerugian bagi daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan pembahasan APBD juga berpotensi memicu sanksi dari pemerintah pusat. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penetapan APBD yang melewati batas waktu dapat dikenai sanksi administratif, salah satunya penundaan pembayaran hak keuangan atau gaji jajaran eksekutif dan DPRD selama enam bulan.
“Jika pembahasan APBD tertunda, ada konsekuensi penalti dari pemerintah pusat. Hak keuangan dan gaji bisa tertunda selama enam bulan,” jelasnya.
Ia mengaku pejabat eselon III dan IV terdapat kendala teknis dari Pertek BKN, tetapi Banggar meminta Bupati segera melantik JPT Pratama terpilih melalui Pansel agar pembahasan APBD 2027 berjalan tepat waktu demi kepentingan masyarakat.
“Kami meminta Pemda segera melantik pejabat eselon II,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Baperjakat sekaligus Pj. Sekretaris Daerah Dompu, H. Khairul Insyan, membenarkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait mutasi pejabat.
Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Pj. Sekda pada 13 Oktober 2026, Khairul menegaskan Bupati Dompu baru akan menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi setelah mengantongi persetujuan resmi dari BKN. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi secara terpisah pada Minggu, 11 Oktober 2026.
“Tugas Baperjakat murni memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada Bupati. Keputusan akhir tetap berada di tangan beliau,” kata Khairul melalui sambungan telepon.
Khairul menerangkan bahwa mekanisme mutasi saat ini mengalami perubahan signifikan. Seluruh dokumen calon pejabat wajib diunggah ke aplikasi I-MUT BKN. Pada sistem tersebut, satu posisi jabatan kosong harus diusulkan dengan tiga nama calon. Jika terdapat kesalahan administrasi sekecil apa pun, sistem BKN akan menolaknya secara otomatis.
“Proses mutasi tidak bisa lagi ditentukan secara sepihak oleh kepala daerah,” tegas Khairul.
Pemda Dompu merencanakan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV dilakukan secara serentak. Mengenai jabatan kosong, Khairul menyebutkan terdapat 134 formasi jabatan pengawas, 12 jabatan pimpinan tinggi pratama, serta posisi administrator yang diperkirakan berkisar antara 34 hingga 80 posisi.
Khairul menambahkan, pembaruan berkas Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN masih dalam masa tenggang (interval time).
Khairul mengingatkan bahwa proses mutasi pejabat saat ini berada dalam pengawasan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bupati diimbau meneliti kembali setiap usulan agar seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi,” pungkasnya. (Alon)

