Tim Penyidik Memasang Garis PPNS di Dalam Gudang LA. (Dokumentasi)

Dompu, kmbali1.com – Kasus dugaan pencaplokan kawasan hutan lindung oleh Direktur CV. Lancar Abadi (LA), inisial TJS, terus bergulir dan kian menyita perhatian publik. Tak hanya menyeret nama sebuah perusahaan lokal di Woja, Dompu, kasus ini juga menyerempet dua institusi negara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Jabalnusra mengungkap fakta mencengangkan dalam penyelidikannya. Bangunan milik CV. LA terbukti berdiri di atas kawasan hutan lindung Soromandi RTK 55, tepatnya di antara titik pal batas B.815/HL 690 sampai B.819/HL 694 di Desa Bara. Luasan lahan yang diduga dicaplok tidak tanggung-tanggung, mencapai 4.625 meter persegi. Bahkan, setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan overload lahan hingga lebih dari 1 hektare, mempertegas dugaan tindak pidana kehutanan.

Konflik kian pelik karena adanya tumpang tindih data antara peta kehutanan dan peta pertanahan. Namun penyidik tetap kukuh: penetapan kawasan hutan oleh KLHK sejak 1960-an memiliki kekuatan hukum yang lebih tua ketimbang sertifikat tanah dari BPN yang baru terbit tahun 1977.

Dari Penahanan hingga Penyitaan

Kasus ini memasuki babak baru saat TJS, Direktur CV. LA, resmi ditahan oleh tim Gakkum pada Jumat malam, 23 Februari 2024. Ia sempat ditahan di Polres Dompu sebelum penahanannya ditangguhkan pada 5 Maret 2024. Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menyita gudang milik perusahaan tersebut pada 15 Maret, setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Dompu (Nomor: 58/PenPid.B-SITA/2024/PNDpu).

Berkas Naik-Turun, Kini Mengarah ke Jakarta

Namun, perjalanan hukum tak semulus yang diharapkan. Berkas perkara yang pertama kali dikirim ke Kejaksaan Negeri Dompu pada 28 Maret 2024 justru dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 Agustus 2024 dengan status P-19. Alasannya: masih ada kekurangan formil dalam berkas perkara.

Kini, penyidik tengah berpacu melengkapi seluruh petunjuk dari JPU. Salah satu penyidik, Ikhwan, menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga terus dikebut. Bahkan, demi mempercepat proses dan memastikan kelengkapan berkas, tim penyidik Gakkum dijadwalkan akan bertolak langsung ke Jakarta dalam waktu dekat.

“Kami berupaya melengkapi sejumlah petunjuk dari JPU sesuai hasil evaluasi sebelumnya. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami serahkan kembali,” ungkap Ikhwan, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, untuk merampungkan pemenuhan syarat formil dan materiil, penyidik mesti berangkat ke Jakarta guna memastikan berkas perkara siap masuk ke tahap penuntutan. (Alon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *