Foto Plt Kalak BPBD Dompu, Wan Muhtajun

Dompu, kmbali1.com Cerita menarik, mencuat di balik aliran dana hibah rehabilitasi pasca bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencapai Rp 17 miliar untuk Kabupaten Dompu. Satu titik proyek yang telah selesai dikerjakan Pemerintah Provinsi NTB tahun lalu, justru kembali muncul dalam daftar pekerjaan yang akan dibiayai menggunakan dana hibah pusat tersebut.

Proyek dimaksud adalah bendungan suplai madawa di Desa Marada yang telah rampung dikerjakan oleh Pemprov NTB pada tahun 2023. Namun anehnya, proyek ini kembali muncul dalam dokumen pengajuan hibah yang kini diproses oleh Dinas PU Kabupaten Dompu. 

Kronologi Dugaan Proyek “Copy-paste” 

Bencana melanda tahun 2021 lalu, usulan proyek disusun. Sejumlah titik di Kabupaten Dompu mengalami kerusakan akibat banjir bandang. Warga dan pemerintah desa menyampaikan usulan rehabilitasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai mengumpulkan data dan menyusun proposal ke pemerintah pusat.

Akhir tahun 2023 Pemprov NTB tanggap lebih dulu. Saat menunggu respons dari pusat, usulan masyarakat ternyata lebih dulu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB untuk mengerjakan proyek di Desa Marada, termasuk pembangunan Bendungan Suplai Madawa. Pekerjaan pun tuntas akhir 2023.

November 2024, BNPB setujui hibah mencapai Rp17 milyar. Tanpa pembaruan data, usulan lama yang diajukan Pemkab Dompu tetap diproses. BNPB menyetujui dan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk proyek yang sudah selesai dikerjakan tersebut.

Desember 2024, dana cair ke kas daerah. Dana hibah masuk ke rekening kas daerah menjelang akhir tahun dan dianggarkan melalui APBD. Dinas pekerjaan umum ditunjuk sebagai pelaksana teknis kegiatan.

Rencana eksekusi dimatangkan Juni 2025. Meski titik proyek sama, Dinas PU menyusun ulang desain dan menyebut pekerjaan hanya untuk “penguatan sayap bendungan”. Namun rencananya titik lokasi sedikit bergeser dari pekerjaan utama yang sudah rampung.

Juli 2025, fakta lama terungkap. Aktivis anti-korupsi dan warga Desa Marada membeberkan bahwa proyek itu sudah rampung tahun lalu. Sorotan publik pun menguat terhadap dugaan proyek “copy-paste” dan mark-up anggaran.“Kalau ini bukan kelalaian, berarti ada unsur kesengajaan. Proyek yang sudah ada kok dimunculkan lagi seolah baru,” tegas seorang aktivis antikorupsi.

Dinas PU akui lokasi sudah pernah dikerjakan. Kepala Dinas PU Dompu, 22 Juli 2025, Ari Ansary, membenarkan proyek sudah dikerjakan. Ia menyebut pihaknya hanya meneruskan usulan lama yang baru ditindaklanjuti pusat belakangan, dan desain akan sedikit diubah.

“Kita sudah minta klarifikasi ulang ke BNPB. Desain akan disesuaikan, item pekerjaannya pun bergeser,” ujarnya.

Dalam Waktu Dekat: Kalak BPBD Dompu Akan Bertolak ke Jakarta

Dikabarkan, Plt Kepala Pelaksana BPBD Dompu, Wan Muhtajun dikonfirmasi, Rabu (23/7) akan melakukan kunjungan resmi ke BNPB di Jakarta untuk melakukan klarifikasi langsung. “Dalam waktu dekat saya akan berangkat ke jakarta untuk mengajukan perubahan secara tertulis,” ujarnya. 

Kenapa BPBD yang mengusulkan, tapi justru Dinas PU yang mengerjakan?

Ini Penjelasan Plt Kalak BPBD Dompu 

BPBD hanya sebagai pengusul teknis rehabilitasi bencana,  Namun, BPBD tidak memiliki sumber daya teknis dan personel untuk melaksanakan proyek infrastruktur berskala besar, seperti bendungan dan jalan.

Dalam skema hibah rehabilitasi pascabencana, BPBD bertugas mengidentifikasi kerusakan, mengusulkan penanganan ke pusat (BNPB), dan menyiapkan kebutuhan awal (assessment lapangan).

Dinas PU lebih kompeten sebagai pelaksana teknis. Karena proyek-proyek tersebut berkaitan erat dengan konstruksi sipil, maka pelaksana teknis dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum melalui penunjukan dari Bupati.

Dinas PU memiliki struktur bidang teknis, seperti Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Bina Marga, lengkap dengan SDM teknis dan alat pengawasan.

Diatur dalam Nota Perjanjian (NPHD)

NPHD antara BNPB dan Pemerintah Daerah mengatur siapa penanggung jawab pelaksanaan proyek.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan Dinas PU menjadi pihak pelaksana hibah dan BPBD hanya sebagai pengusul proposal.

“Soal Penanggung jawab Pengelolaan Dana Hibah ini, Saya meyakini tidak berbenturan dengan regulasi,” tutupnya. (Alon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *