Foto Kantor Pengadilan Negeri Dompu, Jalan Beringin Nomor 2, Dorotangga, Kabupaten Dompu.

Dompu, kmbali1.com – Ketegangan bakal tersaji di Pengadilan Negeri Dompu. Kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan yang menyeret nama Direktur CV. Lancar Abadi (LA), TJS, akhirnya memasuki fase krusial. 

Kuasa hukum pelapor resmi mendaftarkan permohonan praperadilan yang telah teregister dengan nomor perkara PN DPU-687DD8E5363DD. Berdasarkan surat panggilan jurusita pengganti tertanggal 23 Juli 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Dompu, Jalan Beringin Nomor 2, Dorotangga, Kabupaten Dompu.

Sementara itu, pihak termohon praperadilan adalah Kementerian Lingkungan Hidup, Cq., DK, yang menjadi sorotan dalam sengketa ini. 

Sebelumnya, Juanda, SH, MH, kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini pihaknya ingin memastikan kepastian jalan perkara itu. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor, bukan dibiarkan terkatung-katung tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya,” tegasnya, Rabu (23/7).

Kuasa hukum TJS, Supardin Siddik, SH, MH, memilih merespons dengan tenang namun penuh keyakinan. Menurutnya, praperadilan adalah mekanisme yang sah untuk menguji legalitas proses hukum. “KUHAP Pasal 77 sampai 83 sudah jelas. Bahkan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan. Kami siap menghadapinya,” ujarnya, Senin (28/7) pagi.

Supardin juga menyinggung bahwa status hukum kliennya saat ini sebenarnya sudah tak aktif setelah berkas penyidikan dikembalikan dan dicoret dari daftar perkara Kejari Dompu. “Ini fakta yang tak bisa diabaikan. Tapi kami hormati pengadilan sebagai penentu kebenaran,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Dompu melalui Kepala Seksi Intelijen, Joni Eko Waluyo, SH, menyebut bahwa peluang tetap terbuka bagi penyidik Gakkum Jabalnusra untuk mengajukan kembali berkas perkara. “Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya jika ada pengiriman ulang berkas,” ujarnya singkat. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *