
Dompu, kmbali1.com—Seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmadin, ikut terseret dalam polemik dugaan alih fungsi lahan di kawasan eks HGU Lawata Permai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Politisi itu menguasai lahan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai area pelepasan ternak. Di lokasi itu, di klaim seluas 10 hektar miliknya telah beralih fungsi menjadi lokasi tambak udang.
Aktivitas tambak di kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Ternak dan Kesehatan Hewan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahmadin bersama istrinya diketahui menerima jatah lahan melalui program redistribusi tanah pada 2019 di areal eks HGU Lawata Permai. Namun, sebagian lahan miliknya dalam kawasan itu, kini telah dimanfaatkan untuk aktivitas tambak udang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ahmadin meminta persoalan tersebut langsung dilaporkan apabila dianggap merugikan masyarakat.
“Tidak usah dipublish, lapor saja langsung kalau kalian merasa dirugikan atau merasa hak-haknya di ambil,” ujar Ahmadin, Selasa (19/5).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setwan Dompu, Furkan, menegaskan bahwa kawasan pelepasan ternak telah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak boleh dialihfungsikan di luar ketentuan.
Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2023 memiliki kekuatan hukum mengikat dan penegakannya harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Kalau perda itu kuat. Kalau mau dibatalkan harus lewat Mahkamah Agung. Maka penegakannya harus dilakukan,” tegas Furkan di ruang kerjanya, Rabu (6/4).
Ia juga menyoroti pentingnya penertiban oleh aparat penegak perda, termasuk Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), agar kawasan pelepasan ternak tidak terus mengalami alih fungsi.
“Kalau aktivitasnya di luar kawasan pelepasan ternak, tentu bisa masuk pelanggaran perda,” ujarnya.
Kawasan itu sejak lama diketahui masyarakat sebagai areal pelepasan ternak. Status kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Dompu tahun 1992 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2001 dan diperkuat melalui kesepakatan bersama pada 2006.
Furkan menjelaskan, sebelum Perda Nomor 6 Tahun 2023 diterbitkan, perlindungan terhadap kawasan itu sejatinya sudah hidup dalam berbagai kebijakan daerah.
“Kalau kita melihat rekam jejak lahannya, sejak dulu memang kawasan itu dipahami sebagai lokasi pelepasan ternak,” katanya.
Meski program redistribusi tanah mulai berjalan sejak 2019 atau lebih awal dari lahirnya perda, regulasi-regulasi sebelumnya dinilai menjadi dasar kuat bahwa kawasan tersebut sejak awal memiliki fungsi khusus yang seharusnya tetap dijaga dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain. (Alon)

