Bupati Dompu Bambang Firdaus di sela kegiatan Dinasnya Rabu, 3 September di Pendopo Bupati Kemarin Siang.

Dompu, kmbali1.com – Bupati Dompu menegaskan bahwa setiap pejabat di lingkup Pemda Dompu diberi waktu enam bulan untuk menunjukkan kinerja sebelum dilakukan evaluasi yang dapat berujung pada mutasi jabatan. Hal itu disampaikan dalam wawancara dengan wartawan di Pendopo Bupati, Rabu (3/9/2025) Siang Kemarin.

“Dalam waktu enam bulan ini, Bupati bisa menilai rapor kinerja pejabat. Siapa yang pantas dan cocok, itu yang akan ditempatkan. Jadi mutasi ini bukan main-main,” tegasnya.

Bupati menjelaskan bahwa ketentuan enam bulan merupakan masa evaluasi yang wajar bagi kepala daerah dalam melihat capaian kinerja pejabat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pejabat tetap fokus menjalankan program kerja tanpa harus terpengaruh isu mutasi.

Menurut Bupati, proses mutasi sendiri tidak bisa dilakukan seketika karena harus melalui sejumlah tahapan. Salah satunya adalah uji kompetensi (Ukom) yang melibatkan panitia dengan komposisi dari internal pemerintah, akademisi, hingga unsur profesional.

“Mutasi tidak bisa dilakukan semaunya, tidak bisa seperti main catur. Semua ada aturannya, ada mekanisme yang harus ditempuh,” jelasnya.

Bupati juga menepis anggapan bahwa ketidakjelasan jadwal mutasi berdampak pada turunnya kinerja OPD. Menurutnya, program pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya dan kinerja pejabat akan tetap tercatat serta menjadi bahan evaluasi.

“Rapor kinerja itu Bupati yang pegang. Jadi tidak ada pengaruhnya kalaupun mutasi belum dilakukan. Yang penting pejabat bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Bupati berharap semua pihak memahami bahwa mutasi jabatan bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari penyegaran organisasi untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan memang layak dan memiliki kinerja yang baik.[KM02]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *