Mataram, kmbali1.com – Aktivis muda Suryadin atau yang akrab disapa Surya Gempar menanggapi dua surat resmi yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Kedua surat itu masing-masing diterbitkan pada akhir Oktober dan awal November 2025, dan berisi tudingan terhadap sejumlah warga terkait persoalan lahan di wilayah setempat.

Dalam surat tersebut, Kades Madawau disebut menuding adanya dugaan penyerobotan tanah, penggelapan, hingga ancaman pembunuhan yang diarahkan kepada Subagio dan beberapa pihak lain. Namun menurut Surya, tuduhan itu tidak berdasar karena lahan yang dimaksud merupakan tanah warisan keluarga besar Subagio dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yasin Ama Isya dan Yasin Ama Asya.

“Status tanah itu sudah jelas hak milik. Kalau mau mengeluarkan surat resmi, seharusnya disertai bukti yang kuat dan sah. Jangan sampai surat seperti itu malah membingungkan masyarakat,” ujar Surya dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (9/11/2025) malam.

Ia menilai, seorang kepala desa semestinya lebih berhati-hati dalam bertindak dan berperan sebagai pengayom masyarakat. Jika ada persoalan hukum atau sengketa, lanjutnya, hal itu seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan secara pribadi melalui surat resmi desa.

Surya juga mengingatkan agar Kades Madawau lebih fokus pada tanggung jawabnya dalam membangun dan menata desa.

“Kepala desa punya amanah besar terhadap masyarakat. Lebih baik fokus menyelesaikan persoalan yang ada di desa daripada membuat langkah-langkah yang justru menimbulkan polemik,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Madawau belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Surya Gempar.(KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *