BKPH Tambora, Ampang Riwo, dan Soromandi kini disatukan dalam satu wilayah kerja.

Mataram, kmbali1.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melakukan penataan ulang organisasi pengelolaan kehutanan.

Melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Sekretaris LHK NTB, Samsyiah Samad., S. Hut., M. Si, dikonfirmasi, via WhatsApp, Jum’at (9/1), mengatakan salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penggabungan (merger) sejumlah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. 

Penggabungan itu, kata dia, dituangkan dalam skema UPTD Balai KPH Wilayah VI, yang mencakup kawasan Tambora, Ampang Riwo, dan Soromandi. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi kelembagaan sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan hutan di tingkat tapak.

“Benar, saat ini masih menunggu proses pelantikan atau pengukuhan pejabat eselon III,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan berjalan setelah struktur pejabat definitif ditetapkan.

Selain UPTD Balai KPH Wilayah VI, Pergub tersebut juga mengatur penggabungan dan pembagian wilayah kerja KPH di NTB, antara lain:

UPTD Balai KPH Wilayah I: Rinjani Barat, Pelangan Tastura, dan Tahura Nuraksa

UPTD Balai KPH Wilayah II: Rinjani Timur, Sejorong, Mataiyang, dan Brang Rea

UPTD Balai KPH Wilayah III: Puncak Ngengas, Batulanteh, Orong Telu, dan Brang Beh

UPTD Balai KPH Wilayah V: Ropang, Ampang, dan Plampang

UPTD Balai KPH Wilayah VII: Toffo Pajo, Madapangga, Rompu, dan Waworada

UPTD Balai KPH Wilayah VIII: Maria, Donggo, dan Masa

Samsyiah Samad menjelaskan penataan ulang wilayah KPH ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pengawasan serta pelayanan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Dengan diberlakukannya Pergub NTB Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan kelembagaan demi mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan di Nusa Tenggara Barat.

Ia berharap “Semoga Kab. Dompu lebih baik kondisi hutan nya. Harapan kami dengan penggabungan KPH di Dompu, Lebih efektif dan fokus serta teman-teman KPH bangun kerjasama inklusif dengan Pemda Dompu dan para pihak,” harapnya. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *