Aktivis hukum yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH). Foto Aruji, SH, (kedua dari kanan), dkk.

Dompu, kmbali1.com–Aktivis hukum yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH), Aruji, SH, yang akrab disapa Hugo Chaves, menyoroti sikap Ketua DPRD Kabupaten Dompu terkait polemik pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ia menilai, posisi pimpinan DPRD saat ini justru menyerupai “pisau bermata dua” yang berpotensi melukai banyak pihak.

Menurut Hugo Chaves, sejak awal persoalan PPPK Paruh Waktu mencuat, justru dorongan kuat datang dari internal DPRD. Para legislator mendesak pemerintah daerah selaku pihak eksekutif untuk membentuk Tim Verifikasi dan Validasi (Verval), lantaran muncul dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengangkatan 5.545 orang PPPK Paruh Waktu.

“DPRD sendiri yang mendesak pembentukan tim Verval karena mencurigai adanya dugaan pemalsuan dokumen. Tim ini kemudian bekerja sesuai prosedur dan protap yang berlaku,” ujar Hugo, Jumat (16/1). 

Hasil kerja tim Verval, lanjut Hugo, menemukan 158 orang PPPK Paruh Waktu yang diduga bermasalah dan tidak memenuhi kriteria. Namun ironisnya, setelah temuan itu muncul, Ketua DPRD kembali mempertanyakan kebenaran hasil kerja tim yang sebelumnya mereka dorong untuk dibentuk.

“Ini yang menjadi persoalan. Ketika hasil sudah keluar, justru dipertanyakan kembali. Sikap seperti ini sangat bernuansa provokatif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah publik,” tegasnya.

Hugo Chaves juga menganalisis hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan pihak eksekutif yang digelar sebelumnya. Ia menilai, ada indikasi upaya mengadu domba antara PPPK Paruh Waktu yang dianggap bermasalah dengan Pemerintah Daerah.

“Seolah-olah pemerintah daerah yang disudutkan, padahal proses ini bermula dari dorongan DPRD sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Hugo mengingatkan Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD agar tidak menyeret pemerintah daerah ke ranah hukum secara serampangan. Menurutnya, setiap kebijakan memiliki konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban publik yang jelas.

“Kalau DPRD mencoba menggantung atau bahkan membatalkan hasil kerja tim Verval, ini justru bisa berdampak hukum bagi Bupati Dompu. Karena Bupati adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) APBD,” jelas Hugo.

Ia menegaskan, DPRD tidak boleh bersikap ambigu dan memainkan peran ganda dalam persoalan PPPK Paruh Waktu. “Jangan sampai DPRD menjadi pisau bermata dua dalam kasus ini,” tandasnya.

Lebih jauh Hugo Chaves meminta Pemerintah Daerah dan Tim Verval agar tetap konsisten dengan hasil temuan yang telah ditetapkan. Seluruh dokumen PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi kriteria diminta segera diserahkan ke pemerintah pusat.

“Biarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memutuskan. Jangan ada intervensi politik yang justru memperkeruh persoalan,” pungkasnya.

Terpisah, Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu , Ir. Muttakun., menegaskan bahwa informasi yang berkembang di publik tidak sepenuhnya menggambarkan peristiwa yang terjadi dalam forum RDP.

“Meluruskan Hasil RDP. DPRD mendukung apapun hasil verval dan mendorong agar segera menyelesaikan sanggahan peserta dan segera kirim hasilnya ke BKN,” tulisnya.

Ia menjelaskan, dalam RDP, salah satu anggota DPRD, Muhammad Ikhsan, justru mengusulkan agar 158 hasil Verval dikirim seluruh berkasnya ke BKN dan menyerahkan sepenuhnya proses penentuan kelulusan kepada BKN.

“Jika ada informasi yang mengatakan awalnya semua PPPK Paruh Waktu lulus lalu diprotes Ketua DPRD, itu informasi keliru. Yang menyampaikan itu tidak memahami peristiwa sebenarnya atau tidak melakukan klarifikasi,” tegasnya.

Menurut Muttakun, yang terjadi dalam forum RDP adalah pendalaman DPRD terhadap hasil Verval, dengan meminta tim menjelaskan secara rinci alasan 158 orang tersebut dinyatakan TMS. Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh pihak eksekutif.

“Saya sebagai pimpinan sidang meminta Tim Verval menguraikan secara rinci alasan TMS. Namun Asisten II menyampaikan data tersebut bersifat personal dan dianggap rahasia,” jelasnya.

Ia menyebut, penolakan pemberian data itulah yang memicu perdebatan. DPRD, kata dia, tidak menerima jika data hasil Verval yang telah diumumkan ke publik justru tidak diberikan secara rinci kepada pimpinan sidang.

“Karena itulah ketika saya mendesak agar data tersebut disampaikan, kemudian dimaknai seolah-olah melindungi 158 orang. Itu keliru,” ujarnya.

Ketua DPRD menegaskan sikapnya tidak berubah sejak awal. Ia menyatakan tetap mendukung kerja tim Verval, namun menolak segala bentuk manipulasi data.

“Tidak ada toleransi bagi yang memanipulasi data. Apresiasi tetap kami berikan kepada Tim Verval. Pengangkatan PPPK harus bersih dari data siluman,” tegasnya.

Ia mengucapkan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus, serta berharap pihak-pihak yang terbukti tidak jujur segera menyadari kesalahannya.

“Semoga yang memanipulasi data, khususnya oknum di sekolah dan dinas, bisa insyaf dan sadar,” pungkasnya. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *