KMBali1.Com, Dompu — Inspektorat Kabupaten Dompu turun memediasi penyelesaian polemik pembangunan gedung serba guna di Desa Lepadi. Pihak Inspektorat mengundang sejumlah warga, tokoh masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Desa setempat dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Inspektorat Dompu Jumat, (21/8) Pagi tadi. Upaya mediasi tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah desa (Musdes) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan memastikan aspirasi masyarakat dapat dibicarakan secara terbuka.
Inspektur Inspektorat Dompu, Jufrin, ST, Kepada sejumlah awak media usai menggelar rapat mediasi mengatakan persoalan terkait lokasi pembangunan gedung yang memicu aksi blokir jalan beberapa waktu sebelumnya tersebut akan dibahas dalam Musdes yang rencananya digelar di Desa Lepadi dalam waktu dekat.
“Ini nanti akan dibicarakan di Musdes. Kita ikuti perkembangannya di Musdes nanti,” kata Jufrin saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, Inspektorat tidak berada pada posisi untuk menentukan lokasi pembangunan. Keputusan mengenai apakah pembangunan tetap dilakukan di lokasi yang sebelumnya telah dibebaskan atau dipertimbangkan di titik lain, menjadi bagian yang harus dibicarakan melalui forum desa.
Jufrin juga menjelaskan, anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan gedung pada prinsipnya tetap digunakan untuk kepentingan pembangunan. Jika dalam perencanaan diputuskan pembangunan dilakukan di titik lain, hal tersebut dapat dibicarakan dan direncanakan melalui mekanisme yang berlaku.
“Ya, bisa. Itu untuk bangun gedung, nanti itu juga tetap digunakan untuk pembangunan. Boleh kalau direncanakan di titik lain misalnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlibatan Inspektorat dalam polemik tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan desa. Menurut Jufrin, persoalan itu sebelumnya sudah ditangani oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Dompu bersama Inspektorat, sementara pihaknya kini lebih banyak menjalankan fungsi mediasi agar Musdes dapat segera dilaksanakan.
“Ini sudah lama ditangani oleh BPMPD dengan Inspektorat. Jadi kita ini kan hanya memfasilitasi bagaimana Musdes ini cepat dilaksanakan,” jelasnya.
Jufrin sekaligus menekankan bahwa fungsi Inspektorat tidak sebatas melakukan pemeriksaan atau audit. Menurut dia, lembaga pengawasan internal pemerintah tersebut juga memiliki fungsi konsultasi (consulting) dan pembinaan.
“Bukan hanya berfungsi sebagai auditor, tapi consulting. Itu fungsi Inspektorat, melakukan konsultasi, melakukan pembinaan,” katanya.
Ia meminta fungsi tersebut juga dipahami masyarakat dan kalangan media agar keberadaan Inspektorat tidak hanya dipersepsikan sebagai lembaga pemeriksa.
“Jangan mengkerdilkan fungsi Inspektorat itu sebagai fungsi audit. Tapi fungsi consulting itu yang jauh saya kedepankan daripada fungsi pemeriksaan,” tegasnya.
Terkait adanya anggapan bahwa keterlibatan langsung Inspektorat dalam polemik Desa Lepadi berkaitan dengan kekhawatiran agar persoalan tersebut tidak berkembang seperti kasus Desa Tekasire, Jufrin membantah adanya kepentingan tertentu.
Ia menegaskan keterlibatannya dilakukan secara objektif dan semata-mata untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya betul-betul objektif, saya betul-betul dari hati nurani saya untuk menyelesaikan persoalan yang tidak ada kepentingan-kepentingannya untuk itu,” ujarnya.
Ketika kembali ditanya apakah fungsi pembinaan tersebut salah satunya untuk mencegah munculnya persoalan seperti yang terjadi di Desa Tekasire, Jufrin mengakui hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan.
“Salah satunya lah. Itu kan fungsi pembinaan kita,” jawabnya.
Dengan demikian, penyelesaian polemik pembangunan gedung serba guna tersebut kini diarahkan kembali ke forum Musdes. Inspektorat menyatakan akan mengikuti proses tersebut tanpa mengambil alih kewenangan desa dalam menentukan keputusan akhir.(KM)

