Dompu, Kmbali1.com-Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), turut menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 16.050 hektar. Kawasan seluas itu menyebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Dompu.
Penetapan ini berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan oleh kementerian ATR BPN.
Kepala Distanbun Dompu melalui Jafung Ahli Muda Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, Maria Ulfah, S.P., menyampaikan bahwa berita acara hasil verifikasi LP2B ini sudah di tandatangani oleh sejumlah pihak. Diantaranya, beberapa dirjen kementerian ATR BPN dan pimpinan Dinas PUPR dan Dinas Pertanian baik Provinsi maupun Kabupaten.
“Sesuai berita acara kesepakatan hasil verifikasi LP2B yang telah ditandatangani di Jakarta 31 Agustus 2026,” cetusnya dikonfirmasi, Minggu, 1 November 2026.
Ulfah menjelaskan berdasarkan penetapan dari hasil verifikasi itu sebagai dasar untuk diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Setelah ada Perbup harus di laksanakan kegiatan sosialisasi terhadap lahan yang ditetapkan sebagai lokasi LP2B.
“Nanti data tersebut sinkron juga dengan data di revisi RTRW kabupaten Dompu dan RTRW Provinsi NTB,” ujarnya.
Ia menambahkan LP2B hasil verifikasi kementerian ATR BPN dan sudah ditandatangani dalam berita acara. Sejumlah pihak yang dilibatkan Direktur Bina Perencana Tata Ruang Daerah Wilayah II. Dirjen Penata Agraria.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR dan Tata Ruang Provinsi NTB dan kota/kabupaten se NTB, Kadis pertanian provinsi NTB dan kota/kabupaten se NTB, kantor Pertanahan/agraria Provinsi NTB dan kota/kabupaten se NTB.
“Kegiatan sosialisasi ini terkendala karena keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (Advetorial/Alon)

