KMBali1.Com, Dompu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu resmi mengeluarkan kebijakan yang menjadi angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Dompu. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 yang diundangkan sejak 2 Januari 2025 lalu, Pemkab Dompu resmi membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk insentif fiskal dari pemerintah daerah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan pelaksanaan program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.

Fasilitas pembebasan biaya ini diberikan khusus untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan hanya berlaku untuk satu kali permohonan. Pemberian insentif ini dapat dilakukan melalui penetapan Bupati atau melalui permohonan langsung dari warga selaku wajib retribusi.

Masyarakat yang dapat menikmati fasilitas ini adalah warga Dompu yang belum menikah alias lajang dengan penghasilan maksimal Rp 7.000.000 per bulan. Sementara itu, bagi warga Dompu yang sudah berkeluarga (kawin), batas maksimal penghasilan gabungan adalah Rp 8.000.000 per bulan. Kriteria batas penghasilan Rp 8.000.000 ini juga berlaku bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk kategori satu orang.

Selain kriteria penghasilan, aturan ini juga mengatur batas maksimal luas lantai bangunan yang bisa mendapatkan pembebasan retribusi. Untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, luas lantai maksimal yang diperbolehkan adalah 36 meter persegi. Sedangkan untuk pembangunan rumah pribadi yang dibangun dengan biaya sendiri, batas maksimal luas lantainya adalah 48 meter persegi.

Bagi masyarakat Dompu yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, syarat utamanya adalah harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pemohon yang telah memenuhi kriteria MBR dan batas luas bangunan tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Dompu David, ST menyebut kebijakan ini adalah salah satu sikap dari Bupati Dompu dalam mempermudah warga Dompu untuk memiliki rumah tinggal sendiri. David juga mengungkapkan dengan digratiskannya biaya perizinan pembangunan rumah tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini, diharapkan lebih mudah dan nyaman saat merencanakan untuk mbangun rumah tinggal masing – masing tanpa dihantui oleh biaya perizinannya.

‘Ini adalah salah satu bentuk respon Bupati Dompu agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih semangat untuk memiliki rumah sendiri karena sekarang biaya perizinannya sudah digratiskan bagi mereka’, ungkapnya saat dikonfirmasi KMBali1.Com Senin, (26/10) Pagi tadi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Dompu dapat lebih mudah memiliki dan membangun rumah yang layak huni tanpa terbebani biaya perizinan bangunan.[Oz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *