Dompu, kmbali1.com-Kini informasi publik begitu mudah diakses melalui portal informasi. Jika tidak percaya, silahkan berkunjung ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Jadi, apapun rencana, pengadaan hingga belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, akan di input dan diumumkan lewat portal tersebut. Layanan resmi milik pemerintah ini bebas diakses secara nasional dari Sabang sampai Merauke.

Tapi belakangan ini dikejutkan, soal polemik mobil skylift tahun 2025 lalu. Polemik itu terjadi karena jumlah realisasi yang diumumkan di SIRUP tidak sesuai fakta di lapangan. 

Total realisasi anggaran mobil skylift di portal itu mencapai Rp2 miliar. Anggaran yang cukup fantastis ini dibagi dua instansi yang berbeda. Selain untuk realisasi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), juga realisasi di Dinas Perhubungan (Dishub).

Hasil penelusuran kmbali1.com, Pemkab Dompu telah mengumumkan realisasi dua unit mobil skylift. Dari portal itu, Dishub kode RUP nya 60107704, realisasi pada Juli sebesar Rp1.099.500.001. Sementara di Bappenda kode RUP nya 61557403, realisasinya pada November sebesar Rp1.099.288.500. Angka realisasi ini selisih tipis kedua intansi tersebut.

Menurut data itu, jumlah mobil yang diumumkan mestinya sebanding dengan fakta di lapangan. 

Namun, faktanya justru berbeda. Informasi yang dihimpun, realisasi mobil skylift cuman satu, bukan dua unit, hanya di bagian Bappenda sebesar Rp1.099.288.500. Kini mobil itu sudah beroperasi dan dikendalikan oleh Dishub. 

Lantas, bagaimana status realisasi mobil Dishub sebesar Rp1.099.500.001, itu kemana?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, S.P, M.M., membantah bahwa Pemkab Dompu merealisasikan dua unit mobil skylift tahun 2025 lalu.  

“Secara kronologis, jika tidak keliru, pada APBD Murni Tahun Anggaran 2025, anggaran pengadaan mobil skylift semula dialokasikan pada Dishub. Namun, berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi, terdapat ketidaksesuaian antara subkegiatan yang tersedia pada Dishub dan output belanja yang akan dilaksanakan,” jelasnya via whatsapp pada, Kamis, 22 Oktober 2026.

Kepala BPKAD akrab disapa Dae Roni kembali menjelaskan subkegiatan yang tersedia belum sesuai dengan rencana belanja pengadaan mobil skylift. Dari anggaran tersebut direalokasikan ke Bappenda lewat perubahan APBD. 

“Mengingat anggaran tersebut sudah tersedia dan kebutuhan Pemerintah Daerah terhadap mobil skylift cukup mendesak, belanja tersebut kemudian dialihkan ke Bappenda yang memiliki rincian subkegiatan yang sesuai untuk pengadaan mobil,” ujarnya. 

Ia menambahkan mekanisme perencanaan dan penganggaran pada saat ini yang berbasis sistem melalui aplikasi. Apabila suatu kegiatan belum masuk dalam perencanaan melalui RKPD. Kegiatan tersebut tidak dapat serta-merta dimasukkan pada tahapan KUA-PPAS maupun penganggaran.

“Pengalihan anggaran tersebut bukan merupakan duplikasi anggaran, melainkan penyesuaian nomenklatur dan subkegiatan agar sesuai dengan ketentuan perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” katanya.

Terkait teknis tampilan data di aplikasi SIRUP yang masih mencantumkan dua kode pengadaan, Syahroni mengarahkan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

“Saya tidak meragukan data di SIRUP, namun untuk penjelasan teknis pemutakhiran datanya, bisa dikonfirmasi ke UKPBJ,” pungkasnya. 

Hingga berita ini dirilis kmbali1.com, masih berupaya konfirmasi pihak UKPBJ. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *